Lompat ke isi

Hima (perlindungan lingkungan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hima (perlindungan))


Hima adalah tanah atau sungai yang dilindungi oleh seorang pemimpin Arab sebagai tanda kemuliaan.

Hima ada yang permanen dan ada yang tidak. Hima permanen berlaku pada tanah yang subur dan memiliki sumber air. Tanah ini dapat dimanfaatkan dan diwariskan kepada anggota keluarga. Hima berjangka waktu dapat berubah menjadi permanen jika pemimpin suka. Misalnya, sebidang tanah dilindungi pada musim semi. Setelah beberapa musim, kesuburan tanah terlihat. Jika ternyata subur, pemimpin dapat menjadikan tanah tersebut hima permanen. Jika tidak, dia dapat mencabut status hima dan mencari tanah yang baru. Tanah hima dipasangi tanda tertentu. Dalam catatan Nabi Muhammad ditemukan bahwa tanah hima dipasangi palang yang tertulis nama. Kawasan Dhariyah di Jazirah Arab adalah sebuah daerah hima yang terkenal.[1]

  1. ^ Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 173–174. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.