Lompat ke isi

Hukuman buang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hukum buang)

Hukuman buang adalah pemindahan terpidana penjahat, atau orang lain yang dianggap tidak diinginkan, ke tempat yang jauh, seringkali ke koloni, untuk jangka waktu tertentu; kemudian, koloni hukuman yang didirikan secara khusus menjadi tujuan mereka. Meskipun para tahanan mungkin telah dibebaskan setelah hukuman dijalani, mereka umumnya tidak mempunyai sumber daya untuk kembali ke rumah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]