Lompat ke isi

Hukum kemewahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum kemewahan adalah sebuah undang-undang yang melarang warga negara biasa memperoleh makanan, pakaian, atau barang yang terbuat dari bahan tertentu. Salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat hierarki sosial. Hukum kemewahan juga disahkan oleh lembaga keagamaan untuk mencegah godaan dan memastikan perilaku moral. Undang-undang yang mengatur konsumsi telah disahkan sepanjang peradaban manusia dan terus ada di dunia modern (bahkan di Amerika Serikat).

Contoh klasik dari hukum kemewahan adalah larangan di Kekaisaran Romawi untuk mengenakan pakaian berwarna ungu ningrat. Warna cerah hanya dapat dibuat dari pewarna yang diekstraksi dari kerang dan sangat sulit untuk diproduksi.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]