Lompat ke isi

Kadipaten Limburg (1839-67)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kadipaten Limburg

Hertogdom Limburg (nl)
1839–1867
{{{coat_alt}}}
Lambang
Wilayah Kadipaten Limburg (2).
Wilayah Kadipaten Limburg (2).
StatusProvinsi Belanda,
Anggota Konfederasi Jerman
Ibu kotaTidak ada
Bahasa yang umum digunakanBahasa Belanda, Bahasa Limburg (tidak resmi)
Agama
Katolik Roma
PemerintahanMonarki konstitusional
Adipati 
• 1839–1840
Willem I
• 1840–1849
Willem II
• 1849–1866
Willem III
Sejarah 
19 April 1839
11 Mei 1867
Didahului oleh
Digantikan oleh
Provinsi Limburg (1815-1839)
Limburg (Belanda)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kadipaten Limburg adalah sebuah kadipaten yang didirikan pada tahun 1839 dari wilayah Provinsi Limburg setelah ditandatanganinya Perjanjian London. Wilayah ini merupakan wilayah Limburg yang masih tetap berada di tangan Belanda (sementara sebagian baratnya menjadi wilayah Belgia), tetapi tidak termasuk kota Maastricht dan Venlo. Kadipaten ini merupakan provinsi Belanda dan pada saat yang sama merupakan anggota Konfederasi Jerman.

Pendirian

[sunting | sunting sumber]

Konfederasi Jerman yang didirikan oleh Kongres Wina pada tahun 1815 merupakan asosiasi 39 negara-negara Jerman yang mengkoordinasi ekonomi negara-negara anggota.[1] Pencapaian utamanya adalah pendirian uni pabean yang disebut "Zollverein". Walaupun pada awalnya bukan anggota, Limburg bergabung pada tahun 1839 setelah meletusnya Revolusi Belgia. Pada tahun 1830, kelompok-kelompok Katolik dan liberal di selatan bersatu dan menyatakan kemerdekaan Belgia. Berdasarkan perjanjian perdamaian yang mengakhiri konflik tersebut pada tahun 1839, Raja Belanda menyerahkan setengah wilayah Keharyapatihan Luksemburg di barat kepada Belgia. Namun, Luksemburg merupakan anggota Konfederasi Jerman dan lepasnya wilayah barat mengakibatkan berkurangnya jumlah penduduk sebanyak 150.000 orang. Konfederasi Jerman yang dipimpin Prusia ingin agar uni pabean tersebut diberi kompensasi oleh Belanda, sehingga Belanda mendirikan Kadipaten Limburg (terdiri dari Provinsi Limburg tetapi tidak termasuk dua kota besarnya, Maastricht dan Venlo, agar jumlah penduduknya tidak melebihi 150.000 jiwa).[2]

Pembubaran

[sunting | sunting sumber]

Perang Tujuh Minggu yang berlangsung antara Austria dan Prusia pada tahun 1866 mengakibatkan pembubaran Konfederasi Jerman. Untuk memastikan posisi Luksemburg dan Limburg (yang merupakan wilayah Raja Belanda tetapi pada saat yang sama merupakan anggota Konfederasi Jerman), Traktat London pada tahun 1867 memastikan bahwa Limburg adalah "bagian Kerajaan Belanda yang tak dapat dipisahkan", sementara Luksemburg merupakan negara merdeka yang tergabung dalam uni personal dengan Belanda sejak tahun 1839. Maka dari itu, Limburg meninggalkan uni pabean Jerman.

Gelar "Adipati Limburg" kadang-kadang masih digunakan hingga Februari 1907. Salah satu keanehan yang masih ada hingga kini adalah ketika Komisioner Raja untuk Provinsi Limburg masih disambut secara tidak resmi dengan julukan "Gubernur", walaupun gelar resminya tidak berbeda dari yang digunakan di provinsi-provinsi lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]