Lompat ke isi

Dewan Perwakilan (Luksemburg)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kamar Deputi (Luksemburg))
Dewan Perwakilan

D'Chamber
Chambre des Députés
Abgeordnetenkammer
Dewan Perwakilan ke-35
Jenis
Jenis
Sejarah
Didirikan1848; 175 tahun lalu (1848)
Sesi baru dimulai
24 Oktober 2023
Pimpinan
Presiden Dewan
Claude Wiseler (CSV)
sejak 21 November 2023
Wakil Presiden Pertama
Michel Wolter (CSV)
sejak 21 November 2023
Wakil Presiden Kedua
Fernand Etgen (DP)
sejak 21 November 2023
Wakil Presiden Ketiga
Mars Di Bartolomeo (LSAP)
sejak 21 November 2023
Komposisi
Anggota60
Partai & kursi
Pemerintah (35)
  CSV (21)
  DP (14)

Oposisi (25)

  LSAP (11)
  ADR (5)
  Hijau (4)
  Pirates (3)
  The Left (2)
Pemilihan
Representasi proporsional daftar terbuka, dialokasikan dengan metode D'Hondt di empat daerah pemilihan
Pemilihan terakhir
8 Oktober 2023
Tempat bersidang
Hôtel de la Chambre, Krautmaart, Kota Luksemburg
Situs web
www.chd.lu
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan (bahasa Luksemburg: Chamber vun den Deputéierten atau D'Chamber, bahasa Prancis: Chambre des Députés, bahasa Jerman: Abgeordnetenkammer), disingkat Chamber, adalah badan legislatif nasional unikameral di Luksemburg.[1] Metonim Krautmaart terkadang digunakan untuk menyebut Dewan, berdasarkan alun-alun tempat Hôtel de la Chambre berada.[2]

Dewan ini terdiri dari 60 kursi yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun melalui perwakilan proporsional di empat daerah pemilihan dengan banyak kursi.[3] Pemilih dapat memilih kandidat sebanyak yang dipilih oleh daerah pemilihan.

Fungsi Dewan Perwakilan tercakup dalam Bab IV Konstitusi Luksemburg, pasal pertama yang menyatakan bahwa tujuan Dewan Perwakilan adalah untuk mewakili negara.[4] Luksemburg adalah negara demokrasi parlementer,[5] di mana Dewan dipilih melalui hak pilih universal berdasarkan metode perwakilan proporsional daftar Partai d'Hondt.[6]

Semua undang-undang harus disahkan oleh Chamber.[7] Setiap rancangan undang-undang harus diserahkan kepada dua pemungutan suara di Majelis, dengan selang waktu paling sedikit tiga bulan antara pemungutan suara, agar dapat menjadi undang-undang.[8] Undang-undang disahkan oleh mayoritas absolut, dengan syarat kuorum setengah dari jumlah anggota parlemen hadir.[9]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Luxembourg". Britannica.com. 
  2. ^ "The Chamber of Deputies". Service Information et Presse. 21 November 2003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 September 2007. Diakses tanggal 4 April 2008. 
  3. ^ "Deputies". Chambre des députés. 
  4. ^ Constitution, Article 50
  5. ^ Constitution, Article 51
  6. ^ Constitution, Article 51(3)
  7. ^ Constitution, Article 46
  8. ^ Constitution, Article 59
  9. ^ Constitution, Article 62