Lompat ke isi

Kepala pemerintahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kepala pemerintah)

Kepala Pemerintahan adalah pejabat tertinggi dalam eksekutif pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Peran ini biasanya dipegang oleh seorang Perdana Menteri, Kanselir, atau Presiden, tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut. Kepala pemerintahan memimpin kabinet dan memiliki wewenang untuk mengarahkan kebijakan domestik serta hubungan luar negeri, menyusun anggaran, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Dalam Sistem Parlementer, kepala pemerintahan biasanya dipilih oleh Parlemen dan dapat diberhentikan melalui mosi tidak percaya. Sebaliknya, dalam Sistem Presidensial, kepala pemerintahan sering kali juga merupakan Kepala Negara, dan dipilih melalui pemilihan umum langsung. Kekuasaan dan tanggung jawab kepala pemerintahan bervariasi antara satu negara dengan negara lain, tergantung pada konstitusi dan tradisi politik yang berlaku.

Gelar kepala pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Kepala pemerintahan mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

Rekor kepala pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]