Lompat ke isi

Teokrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kepemimpinan eklesiastik)

Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip-prinsip ilahi memegang peran utama. Teokrasi adalah sistem pemerintahan yang menjunjung dan berpedoman pada prinsip ilahi. Teokrasi merupakan bentuk identitas yang lebih absolut dalam sistem agama negara. Di mana pemimpin negara juga sekaligus pemimpin agama spiritual.

Pemerintahan Teokrasi saat ini

[sunting | sunting sumber]

Teokrasi Kristen

[sunting | sunting sumber]

Setelah Penaklukan Roma pada 20 September 1870, Negara-negara Kepausan termasuk Roma dengan Vatikan dianeksasi oleh Kerajaan Italia. Pada tahun 1929, diadakan Perjanjian Lateran antara Pemerintah Italia dengan negara baru Kota Vatikan dan diakui sebagai negara merdeka. Kepala negara Vatikan adalah Paus, yang dipilih oleh Dewan Kardinal, sebuah majelis para senator Gereja. Seorang paus dipilih untuk jabatan seumur hidup, sampai dengan kematiannya atau pengunduran diri. Para kardinal ditunjuk oleh para paus, yang juga memilih para Paus.

Teokrasi Budha

[sunting | sunting sumber]

Menurut piagamnya, posisi kepala negara dari Tibet adalah milik ex officio dari Dalai Lama saat ini, sebuah hierarki keagamaan. Dalam hal ini, ia melanjutkan tradisi-tradisi mantan pemerintah Tibet, yang diperintah oleh Lama Dalai dan menteri-menterinya, dengan peran khusus yang diperuntukkan bagi kelas pejabat biksu .

Pada tanggal 14 Maret 2011, atas saran Dalai Lama ke-14, parlemen dari Administrasi Tibet mulai mempertimbangkan proposal untuk menghapus peran Dalai Lama sebagai kepala negara demi pemimpin yang terpilih.

Teokrasi Islam

[sunting | sunting sumber]

Setelah meletusnya Revolusi Iran, di bawah pimpinan Ayatollah Khomeini Republik Islam Iran di dirikan. Sejak saat itu Iran memiliki banyak pemuka agama dan pejabat agama di posisi pemerintahan yang kuat. Kekuasaan Tertinggi dipegang oleh Pemimpin Agung, sebagai politik sekaligus pemimpin spiritual yang mana posisinya lebih kuat daripada Presiden Iran.

Republik Islam adalah nama yang diberikan kepada beberapa negara yang secara resmi diperintah oleh hukum Islam, termasuk Republik Islam Afghanistan, Iran, Pakistan , dan Mauritania. Meskipun memiliki nama yang serupa, negara-negara tersebut sangat berbeda dalam pemerintahan dan hukum mereka.

Istilah "republik Islam" telah berarti beberapa hal yang berbeda, beberapa bertentangan dengan yang lain. Bagi beberapa pemimpin agama Islam di Timur Tengah dan Afrika yang mengadopsi, sebuah republik Islam adalah sebuah negara di bawah bentuk pemerintahan Islam tertentu. Tampaknya sebagai kompromi antara kekhalifahan murni Islam dan nasionalisme sekuler dan republikanisme . Dalam konsepsi mereka tentang republik Islam, hukum pidana negara harus sesuai dengan beberapa atau semua hukum Syariah, dan negara mungkin bukan monarki, seperti banyak negara Timur Tengah saat ini.

Negara dengan agama resmi

[sunting | sunting sumber]

Negara yang memiliki agama negara tidak cukup berarti bahwa negara adalah teokrasi dalam arti sempit. Banyak negara memiliki agama negara tanpa pemerintah secara langsung memperoleh kekuasaannya dari otoritas ilahi atau otoritas agama yang secara langsung menjalankan kekuasaan pemerintah. Karena sedikit teokrasi yang ada di dunia modern, kata "teokrasi" saat ini digunakan sebagai istilah deskriptif untuk pemerintahan yang menegakkan agama negara.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ http://www.servat.unibe.ch/icl/t100000_.html
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-03. Diakses tanggal 2016-08-15.