Lompat ke isi

Kewajiban positif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, kewajiban positif adalah kewajiban negara untuk mengambil tindakan untuk memenuhi hak asasi manusia. Kewajiban ini tidak sama dengan "kewajiban negatif" yang hanya mewajibkan negara untuk tidak melanggar hak asasi manusia.

Sebagai contoh, hak atas kesehatan membebankan kewajiban positif kepada negara untuk menyediakan layanan kesehatan, obat-obatan yang terjangkau, mempermudah akses, dan lain-lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Mowbray, Alastair (2004). The Development of Positive Obligations Under the European Convention on Human Rights by the European Court of Human Rights. Hart Publishing. ISBN 978-1841132617. 
  • Xenos, Dimitris (2012). The Positive Obligations of the State under the European Convention of Human Rights. Routledge. ISBN 978-0-415-66812-5.