Lompat ke isi

Komisi Mandat Permanen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Komisi Mandat Permanen adalah komisi Liga Bangsa-Bangsa yang bertugas untuk memantau mandat-mandat. Dua puluh enam artikel pertama dari Traktat Versailles berisi Kovenan Liga Bangsa-Bangsa. Komisi tersebut didirikan pada 1 Desember 1920 di bawah Pasal 22 dari Kovenan tersebut dan bermarkas besar di Jenewa.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]