Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KNKT |
Didirikan | 1999 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 |
Struktur | |
Ketua | Soerjanto Tjahjono |
Wakil Ketua | Haryo Satmiko |
Kantor pusat | |
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
Situs web | |
knkt | |
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan, rel, penerbangan, dan pelayaran. KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012,[1] kelima orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite yang menangani empat jenis transportasi tersebut.
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.
Kecelakaan yang diselidiki
[sunting | sunting sumber]- Adam Air Penerbangan 172
- Adam Air Penerbangan 574
- Garuda Indonesia Penerbangan 200
- Lion Air Penerbangan 904
- Mandala Airlines Penerbangan 91
- Merpati Nusantara Airlines Penerbangan 8968
- Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak
- SilkAir Penerbangan 185
- Garuda Indonesia Penerbangan 152
- Mimika Air Penerbangan 514
- Penerbangan AirAsia QZ 8501 Di Bangka Belitung
- Kecelakaan kereta api Bintaro 2013
- Kecelakaan kereta api Bangunkarta 2015
- Lion Air Penerbangan 610
- Sriwijaya Air Penerbangan 182
Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing Subkomite.
Ketua
[sunting | sunting sumber]- Oetarjo Diran (1994–2004)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-31. Diakses tanggal 2012-06-13.