Lompat ke isi

Suksesi negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Negara penerus)

Suksesi negara adalah sebuah teori dan praktik dalam hubungan internasional mengenai negara penerus. Negara penerus adalah sebuah negara berdaulat atas sebuah kawasan dan penduduk yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lainnya. Teori tersebut berakar dari praktik diplomasi pada abad ke-19.[1] Negara penerus sering kali memperoleh kepribadian hukum internasional yang baru, yang berbeda dengan negara kontinuator yang masih memiliki kepribadian hukum serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama walaupun perbatasannya telah berubah (seperti negara sisa).[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-06. Diakses tanggal 2017-08-10. 
  2. ^ Crawford, James (2006). The Creation of States in International Law. Clarendon Press. hlm. 667–72. ISBN 9780199228423. 

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]
  • Burgenthal/Doehring/Kokott: Grundzüge des Völkerrechts, 2. Auflage, Heidelberg 2000 (Jerman)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]