Lompat ke isi

O.C. Kaligis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Otto Cornelis Kaligis)

O. C. Kaligis
LahirOtto Cornelis Kaligis
19 Juni 1942 (umur 82)
Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
AlmamaterUniversitas Parahyangan
Universitas Indonesia
PekerjaanPengacara
Suami/istriAlfa Lolita
Anak3, termasuk Velove Vexia

Otto Cornelis Kaligis (lahir 19 Juni 1942) adalah pengacara asal Indonesia.[1] Pengalaman menangani kasus di Indonesia sudah sangat banyak. Terutama untuk kalangan artis, selebritis, pejabat, dan kasus yang menyedot perhatian banyak orang.[butuh rujukan]

Sebagai pengacara yang bergerak di bidang penegakan hukum dan keadilan, Kaligis telah memiliki pengalaman dalam beragam kasus, di antaranya adalah mengenai buruh pabrik, kuli bangunan, sopir PPD, dan rakyat miskin lainnya. Dalam satu kasus, dia juga pernah membela seorang residivis yang ditembak polisi, Sudarto, tanpa bayaran. Tapi ia juga mendampingi artis Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, dan Zarima. Selain itu, dia juga pernah membela sejumlah pejabat dan mantan presiden, di antaranya adalah Samadikun Hartono, H. M. Soeharto dan B. J. Habibie.

Dalam kasus pembelaan terhadap 35 orang sopir PPD yang menuntut pembayaran dana pensiun, OC Kaligis mengalami kekalahan di Mahkamah Agung RI. Sebagai aksi protes terhadap putusan tersebut, dia membayar sendiri 'uang pensiun' ke-35 kliennya hingga mereka meninggal dunia. Salah satu cara lainnya yang dia lakukan untuk menentang ketidakadilan dari Putusan Mahkamah Agung ini, adalah dengan cara menulis surat berita, baik di surat kabar maupun majalah.

Kaligis memulai kariernya di bidang hukum usai meraih gelar sarjana hukum di Universitas Parahyangan Bandung, yaitu dengan magang menjadi asisten notaris Tumbunan yang berkantor di Jalan Pegangsaan. Dari status magang, dia kemudian menjadi asisten notaris.

Kasus besar yang ditangani O. C. Kaligis

[sunting | sunting sumber]
  1. Skandal video porno mirip artis Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari
  2. Pencemaran nama baik RS Omni Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari
  3. Kasus suap wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, anggota DPR RI dari Partai Demokrat
  4. Kasus Pelecehan Seksual di JIS tahun 2014[2]
  5. Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat
  6. Kasus penyidikan Ferdy Sambo
  7. Kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, gubernur Papua

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  1. SMP dan SMA di SEMINARI Menengah St. Petrus Claver, Makassar (1955-1961).
  2. Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan Bandung (1961-1966).
  3. Pendidikan Keterampilan Kenotariatan, Universitas Indonesia (1968).
  4. Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman (1972-1975).
  5. Doktor Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran (2009).

Karier di luar Pengacara

[sunting | sunting sumber]
  1. Anggota fungsionaris Golkar (1986-sekarang).
  2. Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (1988-sekarang).
  3. Anggota Mondiale De la Presse Diplomatique (1988-sekarang).
  4. Pejabat di Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro (1999-sekarang).
  1. Pembawa makalah pada Asia Foundation di Kuala Lumpur "Judiciary System and Procedures Settlement of Civil Law Suits in Indonesia (1984).
  2. Pembawa makalah di depan Alumni Mahasiswa Jerman di Jakarta "How To Invest Your capital In Indonesia" (1988).
  3. Menulis buku "Praperadilan dalam Praktik" dan "Praperadilan dalam Kenyataan", "Praktik-praktik Peradilan Tata Usaha Negara (I-III)", "Terminal Hukum O.C. Kaligis", "Pertarungan David Vs Goliath", "Cross-Examination (The case of Hendra Rahardja)", "Otopsi Pra-Dakwaan Kasus Bank Bali"

Penangkapan

[sunting | sunting sumber]

Pada 14 Juli 2015, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.[3][4][5] Sebelumnya, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama O. C. Kaligis.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]