Di luar hukum
Tampilan
(Dialihkan dari Outlaw)
Dalam sistem hukum dalam sejarah, di luar hukum dideklarasikan sebagai orang yang berada di luar perlindungan hukum. Dalam masyrakat pra-modern, siapapun secara sah memiliki kuasa untuk menganiaya atau membunuhnya.
Sejarah hukum
[sunting | sunting sumber]Di Inggris
[sunting | sunting sumber]Kejahatan
[sunting | sunting sumber]Di negara lainnya
[sunting | sunting sumber]Di luar hukum juga ada di kode hukum kuno lainnya seperti kode hukum Norse dan Islandia kuno. Masyarakat tersebut tidak memiliki pasukan polisi atau hukum dan hukuman kejahatan
Di luar hukum sebagai senjata politik
[sunting | sunting sumber]Pada beberapa masa, terdapat kasus terkenal dari Napoleon Bonaparte ketika Kongres Vienna, pada 13 Maret 1815, mendeklarasikannya "di luar hukum".[1]
Beberapa orang yang berada di luar hukum menjadi pemimpin politik seperti Kassa Hailu dari Ethiopia yang menjadi Kaisar Tewodros II dari Ethiopia.
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Timeline: The Congress of Vienna, the Hundred Days, and Napoleon's Exile on St Helena, Center of Digital Initiatives, Brown University Library
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Berger, Adolf. "Interdicere aqua et igni". Encyclopedic Dictionary of Roman Law. hlm. 507.
- Kelly, Gordon P. (2006). A history of exile in the Roman republic. Cambridge University Press. hlm. 28.
- McLoughlin, Denis (1977). The Encyclopedia of the Old West. Taylor & Francisb. ISBN 9780710009630.
- Pollock, F.; Maitland, F. W. (1968) [1895]. The History of English Law Before the Time of Edward I (edisi ke-2nd (1898), reprint). Cambridge.