Pangan Industri Rumah Tangga
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.[1] Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM.[2] Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.
Karakteristik
[sunting | sunting sumber]Dasar hukum
[sunting | sunting sumber]- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.[3]
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.[4]
- Peraturan daerah tentang keamanan pangan berdasarkan daerah tempat lokasi usaha tersebut.
Kualifikasi
[sunting | sunting sumber]- Mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai tes minimal 60
- Memenuhi syarat Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.[5]
- Lolos uji hasil pemeriksanaan sarana
- Memenuhi aturan mengenai label dan iklan pangan olahan
Biaya
[sunting | sunting sumber]Bagian ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk, sesuai dengan tabel di bawah ini.[6] Ada dua jenis izin PIRT.[7] Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai.
Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:
- Produk yang pertama kali didaftarkan
- Produk yang didaftarkan ulang untuk memperpanjang sertifikasinya
- Produk yang ingin diubah datanya
Namun, karena dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing, biaya pengurusan PIRT dapat berbeda. Biaya pengurusan PIRT di Kabupaten Magelang adalah Rp65.000[8].
Kategori | Daftar Baru | Daftar Ulang | Perubahan Data |
---|---|---|---|
Lemak, minyak, dan emulsi minyak | Rp300.000 | Rp200.000 | Rp150.000 |
Buah dan sayur, umbi-umbian, kacang-kacangan, biji-bijian, dan rumput laut | Rp500.000 | Rp400.000 | Rp250.000 |
Kembang gula, permen, dan coklat | Rp500.000 | Rp400.000 | Rp250.000 |
Olahan daging dan unggas | Rp500.000 | Rp400.000 | Rp250.000 |
Ikan dan produk perikanan | Rp500.000 | Rp400.000 | Rp250.000 |
Pemanis dan madu | Rp200.000 | Rp150.000 | Rp100.000 |
Bakeri | Rp300.000 | Rp200.000 | Rp150.000 |
Makanan ringan siap santap | Rp300.000 | Rp200.000 | Rp150.000 |
Minuman selain susu dan alkohol | Rp300.000 | Rp200.000 | Rp150.000 |
Bahan tambahan pangan | Rp200.000 | Rp150.000 | Rp100.000 |
Pengurusan Online
[sunting | sunting sumber]Sejak tahun 2022, pengurusan P-IRT dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SPPIRT yang dikelola oleh Badan POM Republik Indonesia. Pengajuan pengurusan online juga bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Apa Itu PIRT? Ini Manfaat dan Cara Mendapatkannya". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "Aman dari Sidak! Ini Cara Mendapatkan Izin Edar BPOM". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA". Jaringan Informasi dan Konsultasi Hukum BPOM RI. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR OBAT DAN MAKANAN" (PDF). Sistem Informasi Registrasi Iklan BPOM RI. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 TENTANG CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH TANGGA" (PDF). Standar Pangan POM. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "Cara Mengurus PIRT Beserta Jenis Pangan dan Biayanya". Detik. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "Izin PIRT yang Wajib Kamu Ketahui untuk Industri Makanan Skala Rumahan". SMEsta Kemenkop UKM RI. Diakses tanggal 2023-01-23.
- ^ "213 PRODUK MAKANAN PUNYA PIRT". Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Magelang. Diakses tanggal 2023-01-25.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |