Lompat ke isi

Pemerintahan sementara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pelaksana jabatan)

Pemerintahan sementara adalah suatu pemerintah yang memerintah sementara. Pemerintahan sementara sering kali didirikan setelah perang sebelum adanya pemerintahan tetap yang stabil. Di beberapa negara (termasuk Australia dan Selandia Baru) istilah ini merujuk pada pemerintahan yang berkuasa pada periode antara penghentian parlemen (untuk tujuan pemilu) dan pembentukan pemerintahan baru.'

Pemerintahan sementara juga bisa berdiri ketika sistem parlementer digugurkan melalui mosi tidak percaya, atau ketika parlemen dibubarkan. Pemerintahan sementara bertugas pada periode interim sampai adanya pemilihan dan muncul pemerintahan baru. Sistem pemerintahan sementara diterapkan di Bangladesh. Di sana suatu dewan penasehat yang dipimpin oleh hakim agung sebelumnya, memerintah negara selama tiga bulan sebelum kemudian digantikan oleh pemerintahan baru.

Menurut pendapat Yossi Shain dan Juan J. Linz, pemerintahan sementara dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok:

  1. Pemerintahan sementara yang revolusioner (ketika rezim sebelumnya digulingkan dan kekuasaan dimiliki oleh orang-orang yang telah menggulingkannya).
  2. Pembagian kekuasaan pemerintah sementara (ketika kekuasaan dibagi antara mantan rezim dan orang-orang yang mencoba untuk mengubahnya).
  3. Pemerintahan sementara yang berkuasa (ketika kekuasaan selama masa transisi dimiliki oleh rezim sebelumnya).
  4. Pemerintahan Sementara Internasional (ketika kekuasaan selama masa transisi menjadi milik masyarakat internasional).

Daftar pemerintahan sementara yang pernah ada

[sunting | sunting sumber]