Pembicaraan:Lingkungan hidup
Bagian baruIni adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Lingkungan hidup. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Lingkungan hidup" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
ProyekWiki Biologi | (Dinilai kelas Stub, Low) | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Diskusi Usulan Pemisahan
[sunting sumber]Norma Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Norma Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Norma Hukuman Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration)". Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Artikel bagian
[sunting sumber]Menurut saya, seandainya topik "Lingkungan Hidup Indonesia" layak untuk dikembangkan dalam halaman sendiri, keterangan singkat yang sudah ada pada bagian Definisi Lingkungan Hidup Indonesia tetap dibiarkan saja. Setelah halaman Lingkungan Hidup Indonesia dibuat, pada bagian atas Definisi Lingkungan Hidup Indonesia ditambahkan tag {{utama|Lingkungan Hidup Indonesia}}. Demikian, semoga membantu. Salam, Ign christian (bicara) 15 Maret 2015 10.24 (UTC)
External links found that need fixing (Desember 2023)
[sunting sumber]Hello fellow editors,
I have found one or more external links on Lingkungan hidup that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:
- https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MSLK5104-M1.pdf is found to be dead. Recommend adding https://web.archive.org/web/20220308195324/https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MSLK5104-M1.pdf to the original URL.
- https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MSLK5105-M1.pdf is found to be dead. Recommend adding https://web.archive.org/web/20220309013632/https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MSLK5105-M1.pdf to the original URL.
When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.
This notice will only be made once for these URLs.
Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 30 Desember 2023 05.46 (UTC)