Pemilihan umum Gubernur Papua 2013
29 Januari 2013 | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Letak Provinsi Papua di Indonesia | |||||||||||||||||
|
Pemilihan umum Gubernur Papua 2013 diselenggarakan pada tanggal 29 Januari 2013 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. Pemilihan ini berhasil dimenangkan oleh mantan Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe.
Hasil
[sunting | sunting sumber]Calon | Pasangan | Suara | % |
---|---|---|---|
Lukas Enembe | Klemen Tinal | 1.199.657 | 51,69% |
Habel Melkias Suwae | Yop Kogoya | 415.382 | 17,89% |
Kambu | Blasius A. Pakage | 301.349 | 12,98% |
Noakh Nawipa | Johanes Wob | 178.830 | 7,70% |
Wellington Lod Wenda | Weynand B. Watory | 153.453 | 6,61% |
Alex Hesegem | Marthen Kayoi | 72.120 | 3,10% |
Jumlah | 2.320.791 | 100% | |
[1][2] |
Sengketa
[sunting | sunting sumber]Habel Melkias Suwae menggugat hasil pemilihan umum ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengklaim bahwa keputusan KPU Papua yang mengizinkan penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara merupakan sebuah "konspirasi" untuk memenangkan Lukas Enembe. Menurutnya, kotak-kotak suara tidak pernah dikirim ke kampung-kampung. Selain itu, pemungutan suara di delapan belas kampung hanya diwakilkan oleh tiga kepala kampung. Walaupun begitu, MK menolak gugatan Habel. Menurut MK, tuduhan "konspirasi" tidak beralasan. Selain itu, MK juga mengakui sistem noken sebagai sistem yang dilandaskan pada hukum adat masyarakat Papua. Menurut MK, hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa:[3]
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Lukas, Gubernur Papua Terpilih". Kompas. 14 Februari 2013. Diakses tanggal 5 April 2022.
- ^ "PUTUSAN Nomor 14/PHPU.D-XI/2013" (PDF). Mahkamah Konstitusi. Diakses tanggal 5 April 2022.
- ^ Nugraha 2021, hlm. 268-269.
- ^ Sodiki 2009, hlm. 6.
- Nugraha, Ignatius Yordan (2021), "Legal Pluralism, Human Rights and the Right to Vote: The Case of the Noken System in Papua", Asia-Pacific Journal on Human Rights and the Law, 22 (2): 255–286, ISSN 1571-8158
- Sodiki, Achmad (2009), "Konstitusionalitas Pemilihan Umum Model Masyarakat Yahukimo" (PDF), Jurnal Konstitusi, 6 (2), ISSN 2548-1657