Lompat ke isi

Pendapatan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pendapatan negara)

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.[1] Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.[2]

Metode pendekatan

[sunting | sunting sumber]

Dalam menghitung pendekatan pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:[3]

Pendekatan konsumsi

[sunting | sunting sumber]

Pendekatan pendapatan didapat dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.

Pendekatan produksi

[sunting | sunting sumber]

Pendekatan produksi didapat dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).

Pendekatan pengeluaran

[sunting | sunting sumber]

Pendekatan pengeluaran dihitung dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: rumah tangga, pemerintah, investasi, dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X-M).

Realisasi Pendapatan Negara dalam Rupiah

[sunting | sunting sumber]
Tahun Penerimaan Pajak PNBP Penerimaan Hibah Jumlah Pendapatan Negara
2011[4] 873.873.892.399.381 331.471.821.098.730 5.253.939.861.304 1.210.599.653.359.415
2012[4] 980.518.133.319.319 351.804.746.666.862 5.786.749.186.777 1.338.109.629.172.958

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-05-05. 
  3. ^ Lutvi Fauziana, Anita Mulyaningsih, Eli Anggraeni, Sadi Chaola Y. M, Umi Rofida (2014). "Keterkaitan Investasi Modal Terhadap GDP Indonesia". Economics Development Analysis Journal. 3 (2): 375. 
  4. ^ a b Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 (Audited)[pranala nonaktif permanen]