Penghargaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Bidang Hak Asasi Manusia
Penghargaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Bidang Hak Asasi Manusia dibuat oleh resolusi 2217 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966. Penghargaan tersebut ditujukan untuk "menghargai dan menganugerahi orang-orang dan organisasi-organisasi yang membuat kontribusi menonjol terhadap promosi dan perlindungan hak asasi manusia yang ditubuhkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal dan instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya".
Penghargaan tersebut mula-mula dianugerahi pada 1968, dan sejak itu diberikan dalam selang waktu lima tahun. Acara penghargaan tersebut biasanya diadakan pada 10 Desember, yang PBB angkat sebagai Hari Hak Asasi Manusia. Penerima dipilih oleh sebuah komite khusus yang terdiri dari presiden Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial dan ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Status Wanita, dan Anak Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian yang diberikan dari penghargaan tersebut adalah sebuah plat metal yang mencantumkan segel PBB dan sebuah rancangan artistik, dan diukir dengan sebuah kutipan. Berbeda dengan penghargaan Nobel – dan sebagian besar para pemenang Penghargaan Perdamaian Nobel – penghargaan PBB tidaklah diberi uang.