Penyedia Jasa Keuangan
Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan di Indonesia. Kegiatan PJK diatur oleh Undang-undang yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. PJK meliputi, termasuk tetapi tidak terbatas, pada bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi/pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian, ataupun PJK memberikan jasa dalam memutarkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana.