Lompat ke isi

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.[a] Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2024, terdapat 24 perguruan tinggi negeri badan hukum dan tiap tahunnya terus bertambah.[1]

Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.

Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.[2]

Pengelolaan

[sunting | sunting sumber]

Persyaratan

[sunting | sunting sumber]

Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11 perguruan tinggi negeri badan hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu:

Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
1 Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik
2 Memenuhi standar minimum kelayakan finansial
3 Menjalankan tanggung jawab sosial.

Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut:

  1. Evaluasi Diri PTN;
  2. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum;
  3. Rancangan Statuta PTN badan hukum;
  4. Rencana Peralihan PTN badan hukum.

Penetapan status

[sunting | sunting sumber]

Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.[3]

PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, PTN juga dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.

Biaya pendidikan

[sunting | sunting sumber]

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

SDM/tenaga pendidikan

[sunting | sunting sumber]

PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.

Daftar perguruan tinggi

[sunting | sunting sumber]

Perguruan Tinggi BHMN (2000–2012)

[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya, PTN yang ditetapkan sebagai PT BHMN berjumlah 4 pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2003, Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebagai PT BHMN. Jumlahnya bertambah pada tahun 2004 yaitu dengan bergabungnya Universitas Pendidikan Indonesia. Sampai dengan tahun 2006, perguruan tinggi negeri yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara berjumlah 7:

Perguruan Tinggi Negeri Pemerintah (2012–2013)

[sunting | sunting sumber]

Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan sebagai landasan hukum BHP berdampak kepada seluruh perguruan tinggi BHMN dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adanya masa transisi status PT Eks-BHMN harus sudah selesai hingga tahun 2013. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masa transisi beberapa Perguruan tinggi Eks-BHMN diantaranya:

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (2013-sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum. Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:

# Logo Nama Singkatan Dasar Hukum Penetapan Tanggal Penetapan Lokasi Referensi
1 Institut Teknologi Bandung ITB Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 14 Oktober 2013 Jawa Barat
2 Institut Pertanian Bogor IPB Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 14 Oktober 2013 Jawa Barat
3 Universitas Gadjah Mada UGM Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 14 Oktober 2013 Daerah Istimewa Yogyakarta
4 Universitas Indonesia UI Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 14 Oktober 2013 DKI Jakarta[b]
5 Universitas Pendidikan Indonesia UPI Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 28 Februari 2014 Jawa Barat
6 Universitas Sumatera Utara USU Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 28 Februari 2014 Sumatera Utara
7 Universitas Airlangga UNAIR Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 14 Mei 2014 Jawa Timur
8 Universitas Padjadjaran UNPAD Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 22 Juli 2015 Jawa Barat
9 Universitas Diponegoro UNDIP Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 22 Juli 2015 Jawa Tengah
10 Universitas Hasanuddin UNHAS Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 22 Juli 2015 Sulawesi Selatan
11 Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 22 Juli 2015 Jawa Timur
12 Universitas Islam Internasional Indonesia[c] UIII Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 19 Maret 2019 Jawa Barat [6]
13 Universitas Sebelas Maret UNS Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 6 Oktober 2020 Jawa Tengah [7]
14 Universitas Andalas UNAND Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 31 Agustus 2021 Sumatera Barat [8]
15 Universitas Brawijaya UB Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 18 Oktober 2021 Jawa Timur [9]
16 Universitas Negeri Padang UNP Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 25 November 2021 Sumatera Barat [10]
17 Universitas Negeri Malang UM Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021 25 November 2021 Jawa Timur [11]
18 Universitas Negeri Yogyakarta UNY Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 20 Oktober 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta
19 Universitas Negeri Semarang UNNES Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 20 Oktober 2022 Jawa Tengah
20 Universitas Negeri Surabaya UNESA Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 20 Oktober 2022 Jawa Timur
21 Universitas Syiah Kuala USK Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 20 Oktober 2022 Aceh
22 Universitas Terbuka UT Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 20 Oktober 2022 Banten
23 Universitas Negeri Jakarta UNJ Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 14 Agustus 2024 DKI Jakarta
24 Universitas Sriwijaya UNSRI Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 14 Agustus 2024 Sumatera Selatan
  1. ^ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pola Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
  2. ^ Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
  3. ^ Berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Pengertian & Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU, PTN-Satker". SEVIMA. 2020-06-24. Diakses tanggal 2021-11-10. 
  2. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
  3. ^ Seputar PTN BH/PTN BLU/PTN Satker/PTN Baru
  4. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-04-21. Diakses tanggal 2012-06-09. 
  5. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-05-23. Diakses tanggal 2012-06-09. 
  6. ^ https://jdih.uiii.ac.id/detail/79
  7. ^ "Presiden Tandatangani PP UNS PTN BH, UNS Bersiap Masuk Masa Transisi". Universitas Sebelas Maret (dalam bahasa Inggris). 2020-10-08. Diakses tanggal 2021-01-01. 
  8. ^ "Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13". Harian Singgalang. Diakses tanggal 06 September 2021. 
  9. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 (PDF). Biro Hukum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2021. 
  10. ^ "Universitas Negeri Padang Resmi Menjadi PTNBH". unp.ac.id. 
  11. ^ jdih.setneg.go.id https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Diakses tanggal 2021-12-01.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]