Lompat ke isi

Prinsip Siracusa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prinsip Siracusa adalah prinsip yang mengatur pembatasan dan pengurangan hak asasi manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Prinsip ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ketentuan-ketentuan pembatasan HAM dan pengurangan HAM dalam darurat. Dalam hukum internasional, prinsip Siracusa (Siracusa Principles) digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, yaitu tidak boleh digunakan untuk mengobarkan perang, menyebarkan kebencian dan diskriminasi berbasis agama, suku dan ras serta melawan ketertiban nasional.[1]

Prinsip ini dikembangkan setelah sebuah kolokium di Sirakusa, Italia, tahun 1984, saat 31 orang ahli hukum mengeksaminasi batasan dan provisi degorasi dalam International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR). Acara ini disponsoro oleh ICJ, the Urban Morgan Institute for Human Rights, dan the International Institute of Higher Studies in Criminal Sciences.

Ketentuan pembatasan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Prinsip Siracusa, HAM mungkin saja dibatasi untuk kepentingan lebih besar, dengan ketentuan:

  • Batasan terhadap hak-hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif
  • Batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain
  • Negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan
  • Negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik
  • Setiap batasan yang diberlakukan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena.[2]
  1. ^ Pengguna Medsos Perlu Pahami "Prinsip Siracusa", Kebebasan Berpendapat Terbatas. dari situs atmago
  2. ^ Hak Asasi Manusia: Kenalan sama HAM, yuk!. dari situs amnesty.id