Perlindungan Status Geografis
Perlindungan Indikasi Asal (Protected Designation of Origin, disingkat PDO), Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication, disingkat PGI), dan Jaminan Keistimewaan Tradisional (Traditional Speciality Guaranteed, disingkat TSG) adalah peraturan indikasi geografis yang ditetapkan Hukum Uni Eropa untuk melindungi nama-nama daerah asal produk. Peraturan ini berlaku di Uni Eropa dan sedang dalam proses diperluas ke seluruh dunia melalui perjanjian bilateral dengan negara-negara Uni Eropa. Perlindungan Indikasi Asal menjamin hanya produk-produk asli dari wilayah tersebut yang dibolehkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.
Perlindungan Indikasi Asal mencakup produk pertanian dan produk makanan yang diproses dan diproduksi di kawasan geografi tertentu dengan menggunakan cara pembuatan yang diakui.[1] Perlindungan Indikasi Geografis mencakup produk pertanian dan produk makanan yang erat berkaitan dengan kawasan geografi tertentu. Paling sedikit satu tahap produksi, pemrosesan, atau pemasakan berlangsung di kawasan geografi tersebut.[1] Jaminan Keistimewaan Tradisional menjamin sifat tradisional, baik dalam komposisi atau cara berproduksi dari daerah tersebut.[1]
Perlindungan Indikasi Asal antara lain mencakup nama-nama anggur, keju, ham, sosis, zaitun, bir, cuka balsamico, dan bahkan untuk roti-roti, buah-buahan, dan sayuran asal daerah tertentu. Label-label produk makanan dan minuman seperti keju Gorgonzola, Parmigiano-Reggiano, pai daging babi Melton Mowbray, keju Asiago, Camembert de Normandie, dan sampanye hanya dapat ditempelkan kalau diproduksi di tempat aslinya. Keju Roquefort hanya boleh disebut keju roquefort kalau dibuat dari susu yang diperah dari biri-biri ras tertentu, dan dimatangkan di gua-gua alami di dekat kota Roquefort di kawasan Aveyron, Prancis yang merupakan tempat asal spora Penicillium roqueforti.
Sistem yang ini serupa dengan sistem apelasi asal[2] yang diterapkan di seluruh dunia, misalnya Appellation d'origine contrôlée (AOC), Denominazione di origine controllata di Italia, Denominação de Origem Controlada (DO) di Spanyol. Dalam banyak kasus, PDO atau PGI di Uni Eropa berlaku paralel dengan sistem di negara-negara lain.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "EU agricultural product quality policy: Geographical indications and traditional specialities". Diakses tanggal 2009-08-09.
- ^ Ayu, Miranda Risang. "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis: Suatu Tantangan Perlindungan Aset Bangsa Indonesia". Media HKI edisi April. Diakses tanggal 2009-08-09.[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Inggris) Kebijakan kualitas produk pertanian Uni Eropa
- (Inggris) Peta produk asli Italia
- (Indonesia) IG Jepara - Lembaga Operasional Jepara Indikasi Geografis Produk - Mebel Ukir Jepara Diarsipkan 2021-04-24 di Wayback Machine.