Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih
Artikel atau bagian mungkin perlu ditulis ulang agar sesuai dengan standar kualitas Wikipedia. |
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Agustus 2024) |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih | |
---|---|
Geografi | |
Lokasi | Jln. Lingkar Gunung Ibul Barat Kel.Gunung Ibul Kota Prabumulih 31111, Prabumulih, Sumatera Selatan, Indonesia |
Organisasi | |
Asuransi kesehatan | BPJS Kesehatan |
Jenis | Rumah sakit umum |
Pelayanan | |
Standar pelayanan |
|
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih disingkat RSUD Kota Prabumulih.
Sejarah[1]
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1947 berdirilah Balai Pengobatan yang merupakan cikal bakal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, lokasinya adalah bangunan eks kantor Marga Kapak tengah (Lokasi Lapangan Tenis Dusun Prabumulih sekarang ini). Pada tahun 1955 Balai Pengobatan tersebut dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yang berlokasi dari tahun 1955 sampai dengan akhir tahun 2008 di Jl. AK. Gani No. 41 Karang Raja III Kelurahan Tugu Kecil Prabumulih Timur, dengan luas tanah I. 5940,56 m2 II. 892,50 m2 III. 354,51 m2 IV. 10.000 m2 dan total seluruh luas tanah RSUD Kota Prabumulih adalah 7.197,57 m2 dan luas bangunan 1.508,4446 m2 serta memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 92 buah. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 107/MENKES/SK/I/1955 tanggal 30 Januari 1955 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, maka status RSUD Kota Prabumulih menjadi Rumah Sakit Tipe C, hal ini sudah diperdakan dengan Perda kabupaten Muara Enim No. 31 tanggal 22 Januari 1996. Namun sekarang RSUD Kota Prabumulih telah menjadi Rumah Sakit tipe C+.
Dengan berubah status Kota Administratif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2001, maka dengan sendirinya RSUD Kota Prabumulih diserahkan ke Pemerintah Kota Prabumulih. Karena lahan bangunan yang lama sangat sempit dan tidak lagi representative dan pasien yang datang ke RSUD Kota Prabumulih semakin banyak serta volume pelayanan yang semakin meningkat, maka Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2004 sudah mulai membangun RSUD Kota Prabumulih di kawasan Jl. Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur 31111 dengan luas 5 hektar. Pada tanggal 3 Desember 2008 RSUD Kota Prabumulih telah melaksanakan perpindahan pelayanan ke lokasi tersebut, dan mulai dapat memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat Kota Prabumulih pada tanggal 6 Desember 2008 sampai dengan sekarang.
Fasilitas
[sunting | sunting sumber]Pada gedung RSUD Kota Prabumulih telah memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari sebelumnya, sebagai contoh: area lahan yang luas, peralatan medis yang baru serta didukung informasi teknologi (SIM-RS, SMS Gateway, Hotspot, Sistem Antrian Pasien, CCTV) dan lain-lain. Fasilitas Rawat Inap yang tersedia yaitu Kelas I, Kelas II, Kelas III, VIP, dan VVIP dengan jumlah total tempat tidur 137 buah. Kelas-kelas tersebut berada pada beberapa Departement, yaitu Departement Medical (Interne / Penyakit Dalam), Departement Surgical (Bedah), Departement Pediatric (Anak), Departement Maternitas (Kebidanan dan Kandungan).
Pada tanggal 15 November 2007 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan bahwa RSUD Kota Prabumulih mendapatkan status Akreditasi "PENUH TINGKAT DASAR" dengan Nomor SK YM.01.10/III/1329/07. Yang berlaku dari tanggal 15 November 2007 sampai dengan 15 November 2010.
Akreditasi[2]
[sunting | sunting sumber]RSUD Kota Prabumulih (RSUD PBM) meraih pridikat bergengsi Paripurna bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) ini berkat kerja semua unsur Rumah Sakit berdasarkan surat keputusan Nomor. KARS-SERT/688/IV/2017 bahwa RSUD Kota Prabumulih berhasil: "LULUS TINGKAT PARIPURNA" Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim work seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yang di dukung oleh Walikota Prabumulih serta seluruh jajaran Pemerintah Kota dan masyarakat Kota Prabumulih. Dengan diperolehnya Akreditasi Paripurna menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Rumah Sakit Kota Prabumulih semakin meningkat, atas kepercayaan ini Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih menyampaikan terimakasih dan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada suluruh masyarakat sesuai dengan motto Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, yaitu: “Seputih Melati, Secerah Mentari, Sepenuh Hati Melayani Sesama”.
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan, Dewan Pengawas (Dewas) yang dipimpin oleh Ketua Dewas Aris Priadi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD PBM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak). Sidak di RSUD Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur, Ketua Dewas RSUD Prabumulih Aris Priadi. Hasil sidak terlihat adanya perbaikan dalam sistem pelayanan di RSUD Prabumulih khususnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). "Untuk pelayanan khususnya IGD sudah ada perubahan dari sebelumnya," Aris Priadi seraya berharap pihak RSUD Prabumulih terus lebih meningkatkan pelayanan agar lebih optimal serta melengkapi sarana dan prasarana.[3]
Kontak
[sunting | sunting sumber]Nomor Penting[4]
[sunting | sunting sumber]- Kesehatan dari rumah ke rumah= 085367321119
- Mobil Jenazah= 082184309011
- UGD= (0713)- 3300400/3300399 Fax.(0713) - 3300402/404 atau UGD (Unit Gawat Darurat). (0713) - 3300406
Referensi
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]