Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1117)
Resolusi 1117 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 Juni 1997 |
Sidang no. | 3.794 |
Kode | S/RES/1117 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1997.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 31 December". United Nations. 27 June 1997.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: