Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1137)
Resolusi 1137 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 November 1997 |
Sidang no. | 3.826 |
Kode | S/RES/1137 (Dokumen) |
Topik | Situasi antara Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996), 1115 (1997) dan 1134 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap para pejabat dan anggota angkatan bersenjata Irak karena enggan bekerjasama dengan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council imposes travel ban on Iraqi officials". United Nations. 12 November 1997.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org