Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 716)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 716 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 11 Oktober 1991 |
Sidang no. | 3.013 |
Kode | S/RES/716 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1991. Usai menyatakan laporan Sekjen, DKPBB mengakui proses yang dibuat terkait "Serangkaian Gagasan" di Siprus dan mengulang upaya PBB dalam menyelesaikan sengketa Siprus.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Tocci, Nathalie (2004). EU accession dynamics and conflict resolution: catalysing peace or consolidating partition in Cyprus?. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 67. ISBN 978-0-7546-4310-4.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org