Lompat ke isi

Pengesahan kerajaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Royal Assent)
George VI memberikan pengesahan kerajaan terhadap hukum dalam Senat Kanada pada 19 Mei 1939. Yang duduk disampingnya adalah permaisurinya, Ratu Elizabeth.

Pengesahan kerajaan (bahasa Inggris: Royal assent) adalah metode dimana seorang penguasa monarki konstitusional di sebuah negara (mungkin melalui seorang pejabat terdelegasi) resmi mengesahkan sebuah undang-undang dari parlemen negara tersebut, yang menjadikannya sebuah hukum atau secara tertulis diangkat menjadi hukum. Dalam sebagian besar monarki kontemporer, tindakan tersebut dianggap lebih kecil ketimbang formalitas; bahkan dalam negara-negara yang masih mengijinkan penguasa mereka untuk memegang pengesahan kerajaan (seperti Britania Raya, Norwegia, dan Liechtenstein), penguasa monarki tidak pernah melakukannya dalam kondisi darurat atau atas nasihat pemerintah mereka. Meskipun kekuasaan untuk memegang kekuasaan kerajaan sempat sering terjadi dalam monarki-monarki Eropa, hal tersebut jarang terjadi dalam ranah politik demokratik modern yang berkembang sejak abad ke-18.

Pengesahan kerajaan terkadang dikaitkan dengan upacara bersama. Contohnya, di Britania Raya, penguasa tampil secara pribadi dalam Dewan Rakyat atau menunjuk Kepala Komisioner, yang mengumumkan bahwa pengesahan kerajaan telah diberikan di sebuah upacara yang diadakan di Istana Westminster untuk keperluan tersebut. Namun, pengesahan kerajaan biasanya diberikan secara kurang seremonial oleh surat paten. Di negara lainnya, seperti Australia, Gubernur-Jenderal menandatangani UU tersebut. Di Kanada, Gubernur-Jenderal dapat memberikan pengesahan secara perorangan di sebuah acara yang diadakan di Senat atau melalui sebuah deklarasi tertulis yang menyatakan persetujuannya kepada UU tersebut.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]