Salat Asar
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Asar atau salat Asar[1] (bahasa Arab: صلوة العصر) adalah salah satu salat wajib dari salat lima waktu yang dilakukan setelah panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut sampai menjelang matahari terbenam.[2] Salat ini terdiri dari 4 rakaat.[3] Salat Asar adalah salat harian ke-3 dalam Islam, dilakukan setelah panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut sampai menjelang matahari terbenam.
Salat Rawatib
[sunting | sunting sumber]Salat Asar memiliki salat sunah Rawatib sebanyak 4 rakaat sebelum melakukan salat Asar namun tidak terlalu dianjurkan (gairu muakkad). Tidak ada salat sunah rawatib sesudah salat Asar.[4][5]
Waktu pelaksanaan
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan perintah Quran, hadits Nabi Muhammad SAW, dan kesepakatan jumhur ulama, terdapat dua pilihan ketentuan untuk awal waktu pelaksanaan Salat Asar. Ketentuan pertama adalah waktu Salat Asar berawal ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda sebenarnya dan ketentuan ini disepakati oleh mayoritas ulama mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali. Ketentuan kedua adalah waktu Salat Asar berawal ketika panjang bayangan suatu benda dua kali tinggi benda sebenarnya dan ketentuan ini disepakati oleh mayoritas ulama mazhab Hanafi.[6]
Perhitungan waktu
[sunting | sunting sumber]Berikut merupakan contoh dari penghitungan awal waktu Salat Asar di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 dengan data diketahui adalah
- lintang (φ) = -6,167 (6°10' LS)
- bujur (λ) = 106,833 (106°50')
- zona waktu (Z) = UTC+7 (WIB)
- deklinasi matahari (δ) = -18,5341 atau -18°32'02,76"[a]
- perata waktu (Δt) = 0,225362 atau 0°13'31,30"[a]
- waktu zenit atau transit matahari () = 12,103162 atau 12°06'11,38"[a]
- waktu ihtiyat (WI) = 2 menit
- perhitungan awal waktu Asar berdasarkan kesepakatan ulama mazhab Syafi'i yakni panjang bayangan benda sama dengan tinggi benda sebenarnya.
Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung awal waktu Salat Asar. Namun sebelum menghitung awal waktu Asar, perlu diketahui waktu ketika posisi matahari dapat membentuk panjang bayangan benda sama dengan tinggi benda sebenarnya dengan menggunakan rumus perhitungan berikut:
yang bila dikonversi ke derajat, menit, dan detik menghasilkan 3°22'02,53".
Dengan hasil tersebut, maka awal waktu Salat Asar dapat dihitung seperti
yang bila dikonversikan ke derajat, menit, dan detik menghasilkan 15°28'13,92".
Setelah memperoleh hasil perhitungan tersebut, waktu ihtiyat sebanyak 2 menit (0°02'00") ditambahkan guna kehati-hatian. Oleh karenanya, diperoleh hasil akhir yaitu 15°30'13,92" yang dibulatkan menjadi 15.30. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa awal waktu Salat Asar di DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 adalah pukul 15.30 WIB. [b]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Salat lima waktu
- Salat Subuh (Sembahyang pagi)
- Salat Zuhur (Sembahyang tengah hari)
- Salat Magrib
- Salat Isya (Sembahyang malam)
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Data ini merupakan hasil perhitungan deklinasi matahari, perata waktu (equation of time), dan waktu zenit hanya untuk tanggal 31 Januari 2020 dan data ini selalu berubah setiap tanggalnya
- ^ Harap diingat bahwa hasil perhitungan ini bukan merupakan hasil perhitungan resmi dari suatu lembaga atau otoritas keagamaan manapun sehingga hasil perhitungan ini dapat memiliki selisih satu hingga dua menit dengan jadwal salat resmi yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI atau otoritas keagamaan lainnya.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nama salat ini disebut dengan Asar
- ^ Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2024-12-24.
- ^ Qur'an Al-Baqarah:238
- ^ (Indonesia) Http://muslim.or.id "Tuntunan Salat Sunnah Rawatib". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-08-03. Diakses tanggal 30-7-12.
- ^ (Indonesia)Adakah Salat Sunnah Rawatib Sesudah Ashar? Ada sok ayo solat "VOA Islam". Diakses tanggal 30-07-12.
- ^ "Buku Saku Hisab & Rukyat" (PDF). Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013.