Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Anwar Sanusi |
Situs web | |
setjen |
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Tugas
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]- Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Biro Perencanaan
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro perencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian yang terdiriː
Unit Kerja | Tugas dan Fungsi |
---|---|
Bagian Perencanaan Umum
|
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro |
Bagian Penyusunan Program
|
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Bagian Penyusunan Anggaraɲ
|
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
|
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas ː
Unit Kerja | Tugas dan Fungsi |
---|---|
Bagian Pelaksanaan Anggaran
|
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
|
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal |
Bagian Akuntansi dan Pelaporan
|
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
|
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː
Unit Kerja | Tugas dan Fungsi |
---|---|
Bagian Kepegawaian
|
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai. |
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
|
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
Bagian Protokol
|
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan |
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
|
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
Unit Kerja | Tugas dan Fungsi |
---|---|
Bagian Hubungan Antar Lembaga
|
Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah |
Bagian Pemberitaan dan Publikasi
|
Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media |
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
|
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat |
Bagian Kerja Sama Luar Negeri
|
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah |
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
Unit Kerja | Tugas dan Fungsi |
---|---|
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
|
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi |
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
|
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum |
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
|
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum dan perjanjian |
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
|
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c d e "Kemendesa No.6 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-16. Diakses tanggal 2019-10-16.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia