Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Situs web
setjen.kemendesa.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  • Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Biro Perencanaan

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro perencanaan memiliki 4 bagian dan 3 sub bagian yang terdiriː

Unit Kerja Tugas dan Fungsi
Bagian Perencanaan Umum
  1. Subbagian Analisis Data Perencanaan
  2. Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
  3. Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, perencanaan strategis, koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus, penyusunan rencana, program dan anggaran Sekretariat Jenderal, penyiapan bahan pimpinan serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro
Bagian Penyusunan Program
  1. Subbagian Penyusunan Program I
  2. Subbagian Penyusunan Program II
  3. Subbagian Penyusunan Program III
Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja, program dekonsentrasi, dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Penyusunan Anggaraɲ
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran I
  2. Subbagian Penyusunan Anggaran II
  3. Subbagian Penyusunan Anggaran III
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran serta penyiapan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas ː

Unit Kerja Tugas dan Fungsi
Bagian Pelaksanaan Anggaran
  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II
  3. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan
  1. Subbagian Perbendaharaan
  2. Subbagian Penatausahaan Anggaran
  3. Subbagian Pengelolaan Gaji
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta melaksanakan urusan gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bagian Akuntansi dan Pelaporan
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Nega
  3. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
  1. Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
  3. Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penatausahaan, penilaian dan penghapusan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan kepegawaian, tata usaha pimpinan dan persuratan, keprotokolan serta perlengkapan dan kerumah tanggaan.Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atasː

Unit Kerja Tugas dan Fungsi
Bagian Kepegawaian
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
  2. Subbagian Administrasi Kepegawaian
  3. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan urusan rencana dan pengembangan pegawai, mutasi, dan kesejahteraan pegawai.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan
  1. Subbagian Tata Usaha Menteri
  2. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
  3. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
  4. Subbagian Tata Usaha Biro
  5. Subbagian Persuratan dan Kearsipan
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Bagian Protokol
  1. Subbagian Layanan Acara
  2. Subbagian Layanan Perjalanan
  3. Subbagian Layanan Tamu
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
  1. Subbagian Perlengkapan
  2. Subbagian Pengadaan dan Pelaporan
  3. Subbagian Pemeliharaan dan Penyimpanan
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi urusan perlengkapan dan rumah tangga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Samɑ

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas pelaksanaan koordinasi hubungan antar lembaga, pemberitaan dan publikasi, informasi pelayanan pengaduan serta kerja sama luar negeri. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:

Unit Kerja Tugas dan Fungsi
Bagian Hubungan Antar Lembaga
  1. Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah
  2. Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan
  3. Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta lembaga non pemerintah
Bagian Pemberitaan dan Publikasi
  1. Subbagian Hubungan Media Massa
  2. Subbagian Promosi dan Publikasi
  3. Subbagian Analisis dan Evaluasi Media
Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, pameran, analisis dan evaluasi media
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan
  1. Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  2. Subbagian Perpustakaan
  3. Subbagian Layanan Pengaduan Masyarakat
Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi, pengelolaan urusan perpustakaan, dan penanganan layanan pengaduan masyarakat
Bagian Kerja Sama Luar Negeri
  1. Subbagian Kerja Sama Bilateral
  2. Subbagian Kerja Sama Multilateral
  3. Subbagian Kerja Sama Lembaga Asing Non Pemerintah
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral, multilateral, dan lembaga asing non pemerintah

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

[sunting | sunting sumber]

Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan advokasi hukum, penelaahan dan evaluasi produk hukum dan perjanjian serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:

Unit Kerja Tugas dan Fungsi
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan
  1. Subbagian Perundang-Undangan I
  2. Subbagian Perundang-Undangan II
  3. Subbagian Perundang-Undangan III
Bagian Penyusunan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum
  1. Subbagian Pelayanan dan Pertimbangan Hukum
  2. Subbagian Advokasi Hukum
  3. Subbagian Dokumentasi Hukum
Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melaksanakan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum dan Perjanjian
  1. Subbagian Analisis Produk Hukum
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum
  3. Subbagian Perjanjian
Bagian Penelaahan, Evaluasi Produk Hukum, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum dan perjanjian
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
  1. Subbagian Organisasi
  2. Subbagian Tata Laksana
  3. Subbagian Tata Usaha Biro
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c d e "Kemendesa No.6 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-16. Diakses tanggal 2019-10-16. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]