Lompat ke isi

Sistem afirmasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem afirmasi adalah sistem pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.[1]

Kuota penerimaan siswa baru untuk jalur afirmasi mendapatkan kuota sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Jalur afirmasi". Tribunnews. Diakses tanggal 14 Juli 2022. 
  2. ^ Permendikbud No.44 Tahun 2019