Spektrum frekuensi radio
Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).[1]
Alokasi frekuensi
[sunting | sunting sumber]Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh International Telecommunication Union untuk wilayah 3 (ITU) pada peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulation, edition of 2008).[1][2] Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara-negara lain di dunia.[1][2] Peraturan tentang alokasi frekuensi radio ini telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam Peraturan Menteri nomor 29 tahun 2009 yang dikeluarkan tanggal 30 Juli 2009.[2] Penepatan Spektrum Frekuensi Radio bertujuan untuk menghindari terjadinya gangguan (Interference) dan untuk menetapkan protokol demi keserasian antara pemancar dan penerima.[1]
Berikut ini adalah alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional yang ditetapkan berdasarkan penentuan penggunaanya:[2][3]
- Tremendously low frequency (TLF): < 3 Hz: >100.000 km: Natural Electromagnetic Noise
- Extremely Low Frequency (ELF): 3 – 30 Hz: 10.000 – 100.000 km: Submarines
- Super Low Frequency (SLF): 30 – 300 Hz: 1.000 – 10.000 km: Submarines
- Ultra Low Frequency (ULF): 300 – 3.000 Hz: 100 – 1.000 km: Submarines, mines
- Very Low Frequency (VLF): 3 – 30 kHz: 10 – 100 km: Navigation, time signal, Submarines, heart rate monitor
- Low Frequency (LF): 30–300 kHz: 1 – 10 km: Navigation, time signal, Radio AM (long wave), RFID
- Middle Frequency (MF): 300 – 3.000 KHz: 100 – 1.000 m: Radio AM (medium wave): (Banyak digunakan dalam radio siaran swasta niaga)
- High Frequency (HF): 3 – 30 MHz: 10 – 100 m: Short wave Broadcast, RFID, radar, Marine and Mobile radio telephony: (Banyak dipakai untuk hubungan ke tempat yang jauh/ terpencil.)
- Very High Frequency (VHF): 30 – 300 MHz:1 – 10 m: Radio FM, Television, Mobile Communication, Weather Radio: (Banyak digunakan untuk kepentingan hubungan jarak dekat)
- Ultra High Frequency (UHF): 300 – 3.000 MHz: 10 – 100 cm: Television, Microwave device / communications, mobile phones, wireless LAN, Bluetooth, GPS, FRS/GMRS: (Banyak digunakan untuk kepentingan hubungan jarak dekat)
- Super High Frequency (SHF): 3 – 30 GHzv: 1 – 10 cm Microwave device / communications, wireless LAN, radars, Satellites, DBS: (Banyak digunakan untuk tererstrial dan satelit )
- Extremely High Frequency (EHF): 30 – 300 GHz: 1 – 10 mm High Frequency Microwave, Radio relay, Microwave remote sensing: (Banyak digunakan untuk tererstrial dan satelit )
- Tremendously High Frequency (THF): 300 – 3.000 GHz: 0.1 – 1 mm: Terahertz Imagin, Molecular dynamics, spectroscopy, computing/communications, sub-mm remote sensing.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tantang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Diarsipkan 2015-10-10 di Wayback Machine.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d (Indonesia) Teknik Elektronika. "Pengertian Spektrum Frekuensi Radio dan Pengalokasiannya". Diakses tanggal 27-Februari-2015.
- ^ a b c d (Indonesia) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. "Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-10-10. Diakses tanggal 27-Februari-2015.
- ^ (Indonesia) UNAND. "Spektrum Frekuensi Radio". Diakses tanggal 27-Februari-2015. [pranala nonaktif permanen]