Undang-Undang Westminster 1931
Perkakas
Umum
Cetak/ekspor
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Statuta Westminster 1931)
Untuk UU yang telah dikeluarkan pada tahun 1275, 1285, dan 1290 dengan nama yang sama, lihat Undang-Undang Westminster.
Undang-Undang Westminster (bahasa Inggris: Statute of Westminster) tahun 1931 adalah undang-undang parlemen yang dikeluarkan oleh Britania Raya (22 & 23 Geo. V c. 4, 11 Desember 1931). UU Westminster memberikan kesetaraan legislatif di antara dominion otonom Kekaisaran Britania dan Britania Raya. dengan beberapa pengecualian.
UU Westminster penting secara historis karena menandai kebebasan legislatif yang efektif atas negeri-negeri itu, segera maupun saat ratifikasi. Kekuasaan konstitusi sisa yang dipertahankan oleh UU Westminster sekarang telah digantikan oleh legislasi berikutnya.
Artikel bertopik Britania Raya ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |