Lompat ke isi

Doktor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Strata 3)

Doktor (bahasa Inggris: doctor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata 3 (S-3). Biasanya, pemberian gelar doktor membutuhkan pengakuan terhadap kandidat oleh dewan pengajar di universitas tempat dia belajar bahwa ia telah mencapai tingkat yang setara dengan para anggota dewan itu. Karya ilmiah yang digunakan untuk mencapai tingkat ini adalah disertasi.[1] Umumnya pendidikan doktor ditempuh antara 3,5-7 tahun atau berkisar antara 6-14 Semester. Pendidikan Doktor dimulai dengan sebuah perkuliahan di kelas selama 1-3 semester, bervariasi tergantung dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh setiap universitas. Setelah menyelesaikan pendidikan di kelas, maka mahasiswa peserta program Doktor akan menempuh ujian kualifikasi (komprehensif). Para peserta harus melalui tahap seleksi ujian yang sangat ketat, di mana mereka wajib lulus dari beberapa ujian mata kuliah dasar. Tidak jarang beberapa peserta terpaksa berhenti pada tahap kualifikasi ini karena gagal dalam ujian. Tahap ujian selanjutnya adalah ujian usulan Disertasi (Ujian/seminar proposal Disertasi). Pada tahap ini setiap peserta harus memaparkan pokok-pokok pikiran yang ia tuangkan dalam sebuah Proposal Disertasi di hadapan Komisi Penguji Proposal Disertasi. Tahap ini sangat sulit untuk dilalui, mengingat proposal yang diajukan harus memiliki tujuan pencapaian novelty (kebaruan) pemikiran ilmu pengetahuan. Dalam tahap ini banyak peserta yang terpaksa harus mengundurkan diri akibat gagal menuangkan ide pemikiran yang memiliki nilai kebaruan di hadapan komisi penguji. Pertanyaan akan diajukan mulai dari arti penting sebuah penelitian, konstruksi filsafat dan teori yang terbangun, hingga tujuan yang hendak dicapai. Jika komisi penguji menyatakan sebuah proposal Disertasi layak untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah Disertasi, maka peserta berhak menyandang titel Kandidat Doktor.

Setelah melampaui tahap ujian proposal, Ketua Komisi Penguji akan menunjuk seorang promotor dan dua orang ko-promotor yang tentunya adalah seorang Profesor (Promotor) untuk membimbing seorang Kandidat Doktor menuntaskan penulisan Disertasinya. Penulisan ini bukanlah hal yang mudah mengingat kandidat wajib melakukan penelitian secara mendalam. Tidak jarang para peserta mengundurkan diri pada tahap ini, karena ia gagal menuangkan sebuah novelty serta hal-hal yang telah ia susun dalam proposalnya. Mengingat bahwa novelty adalah tujuan utama dalam sebuah penulisan Disertasi, maka peserta akan mengeluarkan segala kemampuan akademiknya untuk mencapai hal itu. Tingkat kegagalan pada tahapan ini cukup tinggi. Para kandidat akan ditekan hingga batas akhir kemampuan akademiknya oleh Komisi Pembimbing untuk mencapai tahapan perolehan sebuah novelty. Para kandidat wajib mengeluarkan segenap kemampuan terbaiknya dalam tahap ini jika tidak ingin gagal. Banyak kandidat yang melakukan studi komparasi ke beberapa universitas terkemuka di dunia untuk memperkuat riset yang telah ia lakukan selama ini di Indonesia. Pada tahap ini tidak saja dibutuhkan kemampuan akademik yang tinggi, melainkan juga kesabaran hati dan tekad yang sangat kuat, juga sumber keuangan yang besar. Jika Komisi Pembimbing menyatakan bahwa Disertasi dianggap layak, maka seorang kandidat akan memasuki tahap Ujian Seminar Hasil Penelitian Disertasi. Pada tahap ini ia akan memaparkan temuan-temuan penelitian di hadapan Komisi Penguji Disertasi. Jika Komisi menyatakan layak, maka kandidat akan menempuh tahap penelitian kedua sebagai penyempurnaan dari temuan yang ia peroleh pada tahap penelitian pertama. Penelitian kedua bukanlah hal yang mudah, mengingat bahwa masukan-masukan Komisi Penguji bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Setelah ia berhasil menyelesaikan tahap ini, dan atas persetujuan Komisi Penguji maka kandidat akan memasuki Tahap Ujian Pra-Promosi Doktor.

Tahap Pra-Promosi Disertasi (Nama pada setiap universitas dapat bervariasi) juga disebut sebagai Ujian Tertutup, seorang kandidat akan menuangkan temuan-temuan (novelty) yang ia susun dalam Disertasinya. Ujian ini sangat sulit untuk dilalui oleh seorang kandidat. Ia harus menghadapai pertanyaan-pertanyaan dari Komisi Penguji Disertasi yang dapat berjumlah 5-10 orang Profesor. Para penguji akan menguji kemampuan kandidat hingga batas akhir. Ujian ini dapat berlangsung hingga 3-4 Jam. Jika seorang kandidat dinyatakan layak dalam ujian yang dinyatakan oleh Ketua Komisi, maka kandidat berhak untuk melaju ke tahap akhir yaitu Ujian Promosi Doktor. Tahap ini disebut juga dengan tahap public exam, karena seorang kandidat harus menghadapi ujian dari komisi penguji di hadapan publik. Oleh karena itu tahap ini disebut pula dengan istilah Ujian Terbuka (Public Exam). Ujian ini pada hakikatnya adalah bentuk pertanggungjawaban publik atas pencapaian prestasi seorang kandidat Doktor, bahwa seorang kandidat menempuh jenjang akademik tertinggi dalam strata pendidikan tinggi. Seorang kandidat akan menjawab pertanyaan dari para Profesor yang dalam tahap disebut sebagai Yang Terhormat dan Sangat Terpelajar. Dalam tahap ini juga merupakan Yudisium Pengukuhan Doktor, di mana Tim Komisi akan setelah menguji akan menyatakan kelayakan seorang kandidat untuk menyandang gelar Doktor di hadapan publik berdasarkan tahapan ujian yang sudah ditempuh selama ini.

Gelar doktor di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, gelar doktor ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr. (huruf D ditulis dengan huruf kapital, berbeda dengan "dr." untuk dokter yang huruf d-nya ditulis dalam huruf kecil).

Doktor riset hampir selalu diberikan berdasarkan pengakuan terhadap riset akademik yang mencapai standar yang layak diterbitkan (meskipun kenyataannya mungkin tidak diterbitkan) dan mewakili paling tidak satu sumbangan kecil terhadap pengetahuan manusia. Riset ini biasanya dipertimbangkan lewat penyerahan dan pembelaan tesis atau disertasi doktorat, meskipun dalam beberapa kasus suatu kumpulan tulisan yang telah diterbitkan serta bersifat koheren pun dapat juga diterima.

Gelar doktor di negara lain

[sunting | sunting sumber]

Gelar doktor di Jerman diberikan berbasis riset. Gelar doktor dari negara ini (dan juga Swiss dan Austria) dibedakan menurut bidang ilmu yang ditekuni kandidat. Beberapa di antaranya:

  • Doktor ilmu pertanian (doctor agricultur, Dr. agr.)
  • di Doktor ilmu-ilmu teknik (doctor ingenieur, Dr.-Ing.)
  • Doktor ilmu sains (doctor rerum naturalium, Dr. rer.nat.)
  • Doktor ilmu ekonomi (doctor rerum oeconomicum, Dr. rer.oec.)
  • Doktor dalam ilmu ekonomi, administrasi bisnis, ilmu politik (Dr. rer. pol. - doctor rerum politicarum)

Doktor di bidang profesional diberikan pada bidang tertentu (kedokteran).

Doktor kehormatan

[sunting | sunting sumber]
Lihat pula artikel Honoris Causa.

Doktor kehormatan (doctor honoris causa, Dr.(H.C.)) diberikan atas sumbangsih besar bagi suatu bidang tertentu tetapi tidak harus bersifat akademik. Di Britania Raya, Australia, dan beberapa negara Persemakmuran, dibuat pembedaan antara doktor riset menjadi doktor junior (biasanya diberikan setelah menyelesaikan pelajaran dan riset pascasarjana antara 3-5 tahun dan penulisan tesis), dan doktor tinggi yang diberikan atas dasar riset luar biasa selama kurang lebih 10 tahun, yang dinilai melalui penelitian terhadap hasil publikasinya. Gelar doktor tinggi ini juga digunakan sebagai doktor kehormatan, namun apabila diberikan atas dasar penelitian akademik maka sifatnya bukan kehormatan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]