Lompat ke isi

Tawanan perang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tawanan perang[1] atau tahanan perang[2] (bahasa Inggris: prisoner of war) adalah sebutan bagi orang-orang yang ditawan oleh pihak yang sedang berperang selama terjadinya atau segera setelah berakhirnya suatu konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tawanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tawanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tawanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]