Perjanjian Svalbard
Traktat mengenai Spitsbergen, atau disebut juga Traktat Svalbard, adalah perjanjian yang mengakui kedaulatan Norwegia atas kepulauan Spitsbergen (sekarang disebut Svalbard). Kedaulatan itu masih mengalami pembatasan, dan tidak semua hukum Norwegia berlaku. Traktat ini mendemiliterisasikan Svalbard. Semua penandatangan juga memperoleh hak yang sama untuk melakukan kegiatan komersial (terutama penambangan batu bara) di kepulauan ini.
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 9 Februari 1920 oleh Amerika Serikat, Denmark, Prancis, Italia, Jepang, Belanda,[1] Norwegia, Swedia, dan Britania Raya (termasuk dominion Irlandia, Kanada, Australia, India, Afrika Selatan, dan Selandia Baru). Beberapa negara menandatanganinya beberapa tahun setelah traktat berlaku. Uni Soviet menandatanganinya pada tahun 1924, sementara Jerman dan Cina pada tahun 1925. Saat ini terdapat lebih dari 40 penandatangan.
Isi
[sunting | sunting sumber]Traktat ini mengatur bahwa:
- Svalbard adalah bagian dari Norwegia.
- Pajak boleh dipungut, tetapi hanya untuk mendukung kepentingan Svalbard, sehingga pajak di kepulauan tersebut lebih rendah daripada di Norwegia daratan.
- Norwegia harus menghormati dan menjaga lingkungan Svalbard.
- Semua penduduk dan perusahaan dari setiap negara penandatangan traktat diperbolehkan menjadi penduduk dan mempunyai hak untuk menangkap ikan, berburu, atau melakukan kegiatan maritim, industri, penambangan, dan perdagangan. Penduduk Svalbard harus mengikuti hukum Norwegia, dan pemerintah Norwegia tidak boleh membedakan penduduk berdasarkan kebangsaan.
- Pasal 9 melarang pembangunan markas angkatan laut dan perbentengan di Svalbard. Kepulauan ini juga tidak boleh digunakan untuk keperluan perang. Kenyataannya, Svalbard tidak sepenuhnya terdemiliterisasi.
Penandatangan
[sunting | sunting sumber]Negara | Tanggal ratifikasi |
---|---|
Afganistan | 1925-11-23 |
Albania | 1930-04-29 |
Argentina | 1927-05-06 |
Australia | 1923-12-29 |
Austria | 1930-03-12 |
Belgia | 1925-05-27 |
Bulgaria | 1925-10-20 |
Kanada | 1923-12-29 |
Chile | 1928-12-17 |
China | 1925-07-01 |
Denmark | 1924-01-24 |
Republik Dominika | 1927-02-03 |
Mesir | 1925-09-13 |
Estonia | 1930-04-07 |
Finlandia | 1925-08-12 |
Prancis | 1924-09-06 |
Jerman | 1925-11-16 |
Yunani | 1925-10-21 |
Hungaria | 1927-10-29 |
Islandia | 1994-05-31 |
India | 1923-12-29 |
Italia | 1924-08-06 |
Jepang | 1925-04-02 |
Monako | 1925-06-22 |
Belanda | 1920-09-03 |
Selandia Baru | 1923-12-29 |
Norwegia | 1924-10-08 |
Polandia | 1931-09-02 |
Portugal | 1927-10-24 |
Rumania | 1925-07-10 |
Rusia | 1935-05-07 |
Arab Saudi | 1925-08-14 |
Afrika Selatan | 1923-12-29 |
Spanyol | 1925-11-12 |
Swedia | 1924-09-15 |
Swiss | 1925-06-30 |
Ukraina | 1935-05-07 |
Britania Raya | 1923-12-29 |
AS | 1924-04-02 |
Venezuela | 1928-02-08 |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ On Dutch interest and historical claims see Muller, Hendrik, ‘Nederland’s historische rechten op Spitsbergen’, Tijdschrift van het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap 2e serie, deel 34 (1919) no. 1, 94-104.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Treaty between Norway, The United States of America, Denmark, France, Italy, Japan, the Netherlands, Great Britain and Ireland and the British overseas Dominions and Sweden concerning Spitsbergen signed in Paris 9th February 1920. (In Norwegian, English and French, click "Original tekst".)
- Treaty Concerning the Archipalego of Spitsbergen
- Svalbard Treaty and Ratification (in Norwegian)
- Svalbard – an important arena - Speech by Norwegian Minister of Foreign Affairs, 15 April 2006.