Lompat ke isi

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari UKP-PPR)
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Informasi lembaga
Dibentuk26 Oktober 2006 (2006-10-26)
Dibubarkan8 Desember 2009 (2009-12-8)
Lembaga pengganti
JenisLembaga Nonstruktural (Pemerintah)
Wilayah hukum Indonesia
Pejabat eksekutif
Departemen indukPresiden Indonesia

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, disingkat UKP3R atau UKP-PPR, adalah sebuah lembaga yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah Rapat Terbatas pada 26 Oktober 2006.[1] Marsilam Simandjuntak ditunjuk sebagai kepalanya. UKP3R berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. UKP3R bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP3R adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. Pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY, UKP3R diubah menjadi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan UKP3R menghasilkan banyak kontroversi di antaranya isu tidak dilibatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembentukannya.

Catatan kaki dan referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Marsilam Simandjuntak ketua UKP3R". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-10. Diakses tanggal 2006-11-09. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]