Lompat ke isi

Unit layanan pengadaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Unit Layanan Pengadaan)

Tugas Pokok dan Kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok dan pungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Unit Layanan Pengadaan (ULP):

  1. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  2. Menetapkan Dokumen Pengadaan
  3. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  4. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
  5. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
    • Menjawab sanggahan
    • Menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Miliar
    • Menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Miliar
    • Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
    • Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
    • Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
  8. Khusus untuk Pejabat Pengadaan:
    • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
    • Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
    • Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
    • Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
    • Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
  9. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]

Jenis Pengadaan

[sunting | sunting sumber]
  1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
  3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  4. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan pengadaan Barang.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 11-13
  2. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6