Lompat ke isi

Chung Chang-ho

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Chung Chang-ho
Hakim
Mahkamah Pidana Internasional
Masa jabatan
2015–2024
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Chung Chang-ho adalah tokoh dari negara Korea Selatan yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim dalam Mahkamah Pidana Internasional. Ia mulai menjabat sebagai hakim dalam mahkamah tersebut pada 2015. Masa jabatannya sebagai hakim berakhir pada 2024.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Who's who: Judges of the International Criminal Court". Mahkamah Pidana Internasional. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-20. Diakses tanggal 11 Juni 2021.