Hendrikus Antonius Labina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hendrikus Antonius Labina
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur ke-2
Masa jabatan
1970–1976
PresidenSoeharto
GubernurEl Tari
Sebelum
Pendahulu
Simon Nama Samon Lamanepa
Pengganti
Drs. Frans da Costa
Sebelum
Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Ende
Masa jabatan
10 Juli 1967 – September 1967
PresidenSoeharto
GubernurEl Tari
Sebelum
Pendahulu
Mauritus Geradus Winokan
Informasi pribadi
Lahir(1920-02-20)20 Februari 1920
Lebao, Larantuka, Hindia Belanda
Meninggal24 Juli 2011(2011-07-24) (umur 91)
Postoh, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Anak10 orang
Orang tuaYohanes Landa Pasa Labina
Maria Odjan
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hendrikus Antonius Labina (20 Februari 1920 – 24 Juli 2011) adalah seorang Pamong Praja yang berkarier dalam bidang Pemerintahan mulai dari Provinsi Sunda Kecil sebagai Mantri Kabupaten / Sekretaris Daerah Flores sampai terbentuknya Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Menyelesaikan Pendidikan Dasar di Larantuka, putra keempat dari pasangan Yohanes Landa Pasa Labina dan Maria Odjan ini menjalani pendidikan di Seminari St. Yohanes Berkhmans, Todabelu-Mataloko, Ngada kemudian melanjutkan studi di STFK Ledalero. Pada tahun 1958 berkesempatan mengikuti pendidikan tentang Otonomi Daerah di Departemen of Regional Development, Universitas Michigan, Detroit, Amerika Serikat (AS).[1]

Karier[sunting | sunting sumber]

  1. Mantri Kabupaten / Sekretaris Daerah Flores - Provinsi Sunda Kecil (1953)
  2. Anggota Panitia Pemilihan Nusa Tenggara Timur pada PEMILU Pertama tahun 1955
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Ende (1964 - 1967)
  4. Wakil Notaris sementara[2] di Ende (1964 -1969)
  5. Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs.) Bupati Ende (10 Juli 1967 - 2 September 1967)
  6. Koordinatorschap Wilayah Lembata (23 September 1968 - 22 Februari 1971) [3]
  7. Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (1970 - 1976)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Flores Timur Kehilangan Putra Terbaik, HA Labina". Tribunnews.com. 28 Juli 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-09. Diakses tanggal 1 November 2020. 
  2. ^ "Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1954: Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara". JDIH BPK RI. 20 Oktober 1954. Diakses tanggal 1 November 2020. 
  3. ^ "Advetorial: 20 Tahun Otonomi Daerah, Sebuah Kilas Balik Sejarah Lembata". Website Resmi Pemerintah Kabupaten Lembata. 12 Oktober 2019. Diakses tanggal 1 November 2020. 

Bacaan[sunting | sunting sumber]