Resolusi 1596 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1596
Dewan Keamanan PBB
12 – Kivu Selatan;
13 – Kivu Utara;
14 – Ituri
Tanggal18 April 2005
Sidang no.5.163
KodeS/RES/1596 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1596 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 April 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperlebar embargo senjata terhadap seluruh pemilik senjata di negara tersebut, dan memberlakukan larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pihak yang melanggar embargo.[1]

Resolusi tersebut dirancang oleh Prancis.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]