Lompat ke isi

Afrika Selatan v. Israel (Konvensi Genosida)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Afrika Selatan v. Israel adalah sebuah permohonan terhadap kasus tuduhan genosida Palestina di Jalur Gaza di Israel yang diajukan Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023. Afrika Selatan mengajukan permohonan agar Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya. Sebanyak enam pengacara hukum internasional mewakili Afrika Selatan dalam kasus tersebut. Dalam pembukaannya, Menteri Kehakiman dan Pelayanan Pemasyarakatan Afrika Selatan, Ronald Lamola mengatakan bahwa kekerasan di Palestina dan Israel dimulai sebelum 7 Oktober 2023.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]