Agraria
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Gagasan pendirian lembaga Pengadilan Agraria bukanlah suatu hal yang ahistoris atau muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah ada zaman Kerajaan Nusantara hingga masa kolonial. 2 menurut catatan sejarah bahwa lembaga sejenis pengadilan agraria yang pertama kali diakui oleh Pemerintah Belanda yaitu Lembaga Pengadilan Adat yang salah satu kompetensinya menyelesaikan sengketa menyelesaikan pertanahan antara masyarakat dengan masyarakat dengan penguasa.Lembaga pengadilan tersebut sengaja dibentuk dan di sediakan bagi para pencari keadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa pada lembaga pengadilan tersebut diselesaikan oleh hakim lokal yang terdiri dari para pimpinan masyarakat Adat. Tokoh petani maupun tokoh masyarakat tunduk pada sub-sistem hukum Adat. Pada saat Indonesia merdeka, Pemerintah melakukan program landreform secara terbatas sebagai implementasi Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria yang disebut UUPA, pada masa itulah dibentuk pengadilan landreform melalui Undang-undang No 21 tahun 1964 yang bersifat khusus mengadili sengketa yang timbul dari pelaksanaan program landreform, pada tahun 1970 program landreform dihapus. Era posta Orde baru mei 1998 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) bersama dengan konsorsium Pembaruan Agraria mendorong dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian konflik Agraria (KNuPKA) yang secara khusus menangani konflik-konflik agraria di masa lalu, yang ditandai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 9 November 2001 menghasilkan ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Inilah salah satu mandat, tugas yang harus dijalankan baik oleh Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah menyelesaikan konflik Agraria[1].
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Agrarische Wet
- Undang-Undang Pokok Agraria (UU no. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria)
- Badan Pertanahan Nasional
Referensi
[sunting | sunting sumber]
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-07-07. Diakses tanggal 2022-07-05.