Al-Aswad bin Khalaf
Para ulama ahli nasab sepakat mengenai nama beliau dan ayahnya sebagai Al-Aswad bin Khalaf, namun mereka berselisih pendapat mengenai asal keturunannya menjadi tiga kemungkinan, yang pertama mengatakan bahwa beliau dari keturunan Bani Jumah, dan ini adalah pendapat terkuat, sehingga nasab beliau adalah Al-Aswad bin Khalaf bin Hudzafah bin Jumah bin 'Amr bin Hushaish bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib bin Fihr, yang secara tidak langsung menyiratkan bahwa beliau adalah saudara se-ayah dari Umayyah bin Khalaf dan Ubay bin Khalaf.[1] Sementara dua pendapat lainnya mengatakan bahwa beliau adalah dari keturunan Bani Khuza'ah[2] atau dari Bani Zuhrah.[3] Beliau termasuk dalam kategori sahabat Nabi yang masuk islam pada waktu Penaklukkan Kota Makkah (Fathu Makkah) pada tahun 8 Hijriyyah.
Periwayatan Hadits
[sunting | sunting sumber]Beliau meriwayatkan hadits tentang kejadian masuk islamnya beliau langsung di hadapan Nabi Muhammad beserta para penduduk lainnya pada peristiwa Fathu Makkah disertai dengan bai'at. Beliau juga diperintahkan oleh Nabi Muhammad untuk memperbarui penanda masuk wilayah haram di Makkah (Anshabul Haram). Beliau juga pernah menceritakan bahwa suatu ketika orang-orang Quraisy (yang masih kafir saat itu) menemukan sebuah kitab di bawah Maqam Ibrahim, maka kemudian mereka mengundang seseorang dari daerah Himyar (Yaman) untuk meneliti isinya, maka orang tersebut berkata : Sungguh di dalamnya terdapat sebuah catatan yang apabila aku sampaikan pada kalian, maka kalian pasti akan membunuhku, Al-Aswad berkata : "Maka kamipun berprasangka bahwa di dalamnya menyebutkan tentang sosok Muhammad, sehingga kami merahasiakannya".[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ibnu Qani' al-Baghdadi dalam Mu'jam as-Shahabah, dikuatkan oleh pendapat Ibnu Sakan dan Ibnu 'Abdil Barr.
- ^ Ibnu Sa'ad. Thabaqat Ibni Sa'ad jilid V. hlm. 459.
- ^ Al-Bukhari dalam kitabnya At-Tarikh al-Kabir jild I hal.444, diperkuat oleh pendapat Ibnu Hibban, al-'Askariy, Abu Nu'aim, Ibnu al-Atsir dan Ibnu Hajar
- ^ Ibnu Qani'. Mu'jam As-Shahabah jilid I. hlm. 273.