Amirudin Tamoreka
![]() | Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Amirudin Tamoreka | |
---|---|
Bupati Banggai Ke-11 | |
Mulai menjabat 8 Juni 2021 | |
Presiden | Joko Widodo Prabowo Subianto |
Gubernur | Longki Djanggola Rusdy Mastura |
Wakil | Furqanuddin Masulili |
Informasi pribadi | |
Lahir | 13 Desember 1971 Desa Toili, Moilong, Banggai, Indonesia |
Almamater | Universitas Muslim Indonesia |
Pekerjaan | |
![]() ![]() |
Amirudin Tamoreka (lahir 13 Desember 1971) adalah politisi dan pengusaha asal Banggai. Dia menjabat sebagai Bupati Banggai periode 2021-2024. Berdasarkan garis keturunan, Ia adalah keluarga besar FAM Tamoreka yang berasal dari Konawe. [1]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Kontroversi dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2024 muncul ketika pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mengajukan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon ini mempersoalkan adanya dugaan mobilisasi perangkat daerah dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh petahana, Amirudin, calon bupati nomor urut 1.
Isu kontroversial ini berawal dari penerbitan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023, yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat. Kebijakan ini dianggap dilakukan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, dan diduga bertujuan untuk mendukung kemenangan Amirudin-Furqanuddin Masulili, pasangan calon petahana.
Pada persidangan di MK pada 12 Februari 2025, saksi pemohon, Margarito Kamis, menyatakan bahwa penerbitan peraturan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Amirudin dalam rangka memenangkan kontestasi Pilkada. Margarito berpendapat bahwa peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendominasi pemilihan dengan menggunakan perangkat daerah dan anggaran daerah.
Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak terkait, Edi Cahyono, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, membela kebijakan tersebut. Edi menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat adalah amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali serta mempercepat pencapaian kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, kebijakan ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan telah dilaksanakan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan.
Namun, Edi juga menyarankan evaluasi terhadap pelimpahan kewenangan yang dilakukan, mengingat adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya.
Selain isu pelimpahan kewenangan, pemohon juga mendalilkan bahwa kebijakan perubahan APBD Kabupaten Banggai 2024 di pertengahan tahun digunakan untuk mendanai program-program yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan kepada camat, dengan anggaran yang dicairkan menjelang pendaftaran paslon. Saksi dari pihak pemohon menyatakan bahwa program-program tersebut, termasuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, dilakukan di tengah-tengah tahapan Pilkada, yang diduga untuk memperkuat dukungan terhadap paslon Amirudin-Furqanuddin.
Kontroversi ini menggugah berbagai pandangan mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada. Beberapa ahli berpendapat bahwa praktik semacam ini dapat merusak integritas dan keadilan dalam pemilu, sedangkan pihak yang membela kebijakan tersebut menilai bahwa tindakan tersebut sah secara hukum dan untuk kepentingan efisiensi administrasi pemerintahan.
Sengketa ini hingga kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menilai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Aksi Unjuk Rasa di Luwuk
[sunting | sunting sumber]Pada 19 Desember 2024, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (Garda) Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Luwuk sebagai bentuk kekecewaan terhadap penindakan hukum dalam Pilkada Banggai. Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Bimbim, mendesak Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan KPK untuk segera menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Banggai.
Aksi tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan aktif oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Banggai yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Massa aksi mendesak penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat, yang dianggap sebagai upaya untuk mendukung pasangan calon petahana.
Massa aksi juga menuntut kepastian hukum terkait kebijakan pelimpahan kewenangan yang disalurkan dalam jumlah besar, yaitu sekitar Rp5 miliar per kecamatan, yang diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Aksi ini diharapkan mendapat perhatian dari Presiden dan penegak hukum untuk segera menyelesaikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam Pilkada Banggai.
Sejak saat itu, isu pelimpahan kewenangan dan dugaan korupsi di Pilkada Banggai terus menjadi sorotan publik, dengan sejumlah pihak terus mendesak adanya transparansi dan penyelidikan yang lebih mendalam.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2021-2024 Resmi Dilantik". Kumparan. kumparan.com. 3 Juni 2021. Diakses tanggal 17 Juni 2021.