Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia 2020
‹ 2019 2021 › | |
Diusulkan | 16 Agustus 2019[1] |
---|---|
Diajukan oleh | Presiden Joko Widodo |
Diajukan kepada | DPR periode 2014-2019 |
Disetujui DPR | 24 September 2019 |
Disahkan Presiden | 18 Oktober 2019 |
Undang-Undang | Nomor 20 Tahun 2019 |
Total pendapatan | Rp2.233,2 triliun |
Total belanja | Rp2.540,4 triliun |
Defisit | (Rp307 triliun) |
% terhadap PDB | 1,76% |
Website | |
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (disingkat APBN 2020) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2020.[2] APBN Tahun Anggaran 2020 memiliki tema “Mendukung Indonesia Maju”. Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia.[3] APBN 2020 mencerminkan respons adaptif pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan luar biasa akibat pandemi COVID-19. Langkah ini menjadi salah satu contoh manajemen keuangan negara yang fleksibel dalam situasi krisis.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
[sunting | sunting sumber]Indikator | Asumsi Dasar | |
RAPBN | APBN | |
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) | 5,3 | 5,3 |
Inflasi (%,yoy) | 3,1 | 3,1 |
Rupiah (Rp/dolar Amerika Serikat) | 14.400 | 14.400 |
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) | 5,4 | 5,4 |
Harga minyak mentah Indonesia (dolar Amerika Serikat/barel) | 65 | 63 |
Lifting minyak (ribu barel per hari) | 734 | 755 |
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) | 1.191 | 1.191 |
Ringkasan Postur APBN
[sunting | sunting sumber]Berikut ringkasan postur APBN tahun 2020 dalam miliar rupiah:
Uraian | RAPBN[4][5] | APBN[6] | Perubahan
APBN ke-I[7] |
Perubahan
APBN ke-II[8] |
---|---|---|---|---|
A. Pendapatan Negara | 2.221.548,5 | 2.233.196,7 | 1.760.883,9 | 1.699.948,4 |
- Penerimaan Perpajakan | 1.861.769,6 | 1.865.697,9 | 1.462.629,7 | 1.404.507,5 |
- Penerimaan Negara Bukan Pajak | 359.280,1 | 366.995,1 | 297.755,5 | 294.140,9 |
- Penerimaan Hibah | 498,7 | 498,7 | 498,7 | 1.300,0 |
B. Belanja Negara | 2.528.774,3 | 2.540.422,5 | 2.613.819,88 | 2.739.165,8 |
- Belanja Pemerintah Pusat | 1.669.984,3 | 1.683.477,1 | 1.851.101,01 | 1.975.240,2 |
- Transfer ke daerah dan Dana Desa | 858.789,9 | 856.945,3 | 762.718,9 | 763.925,6 |
C. Keseimbangan Primer | (12.012,5) | (12.012,5) | (517.779,7) | (700.433,1) |
D. Surplus/(Defisit) Anggaran | (307.225,8) | (307.225,8) | (852.935,9) | (1.039.217,4) |
% defisit terhadap PDB | (1,76) | (1,76) | (5,07) | (6,34) |
E. Pembiayaan Anggaran | 307.225,8 | 307.225,8 | 852.935,9 | 1.039.217,4 |
- Pembiayaan utang | 351.853,2 | 351.853,2 | 1.006.400,5 | 1.220.461,6 |
- Pembiayaan investasi | (74.229,9) | (74.229,9) | (229.324,1) | (257.103,8) |
- Pemberian pinjaman | 5.192,9 | 5.192,9 | 5.810,2 | 5.810,2 |
- Kewajiban penjaminan | (590,6) | (590,6) | (590,6) | (590,6) |
- Pembiayaan lainnya | 25.000,0 | 25.000,0 | 70.640,0 | 70.640,0 |
Serba-Serbi
[sunting | sunting sumber]Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 memiliki perbedaan paling mendasar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena dampak pandemi COVID-19, sehingga menyebabkan APBN 2020 mengalami perubahan prioritas yang signifikan, termasuk dalam hal belanja negara, defisit anggaran, serta regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan negara di masa krisis.
Penanganan Pandemi COVID-19
[sunting | sunting sumber]Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Prioritas ini berubah dari fokus awal pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. [9]
Perubahan Postur dan Rincian APBN
[sunting | sunting sumber]APBN 2020 mengalami dua kali perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup revisi target pendapatan negara dan peningkatan belanja untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). [10]
Peningkatan Defisit Anggaran
[sunting | sunting sumber]Defisit anggaran diperlebar hingga 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh melampaui batas maksimal 3% yang sebelumnya diatur. Langkah ini diambil untuk menghadapi dampak luar biasa dari pandemi. [11]
Relaksasi Regulasi Keuangan
[sunting | sunting sumber]Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Regulasi ini memungkinkan defisit melampaui batas 3% dan memberikan keleluasaan untuk perubahan APBN. [12]
Perubahan APBN 2020
[sunting | sunting sumber]Perubahan APBN 2020 dilakukan beberapa kali karena:
- Kondisi Dinamis Pandemi: Perubahan cepat pada kebutuhan belanja negara untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi.
- Revisi Proyeksi Ekonomi: Asumsi makroekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar harus disesuaikan karena pandemi.
- Regulasi yang Memungkinkan Perubahan: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubah APBN sesuai dengan kebutuhan darurat. [13]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Deny, Septian (ed.). "Pemerintah dan DPR Sahkan APBN 2020, Ini Rinciannya". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-11-07.
- ^ Pemerintah Republik Indonesia (18 Oktober 2019). UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020 (PDF). Jakarta.
- ^ "APBN 2020". www.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-11-07.
- ^ Kementerian Keuangan RI (2019). Advertorial RAPBN 2020 (PDF).
- ^ Pemerintah Republik Indonesia (2019). RUU APBN TA 2020 (PDF).
- ^ Pemerintah Republik Indonesia (18 Oktober 2019). UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020 (PDF). Jakarta.
- ^ Pemerintah Republik Indonesia (3 April 2020). Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 (PDF).
- ^ Pemerintah Republik Indonesia (24 Juni 2020). Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 (PDF).
- ^ Kementerian Keuangan: Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 di Masa Pandemi COVID-19
- ^ Kumparan: Daya Tahan APBN Indonesia dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
- ^ Kementerian Keuangan: Kebijakan Fiskal 2020
- ^ Opini Kementerian Keuangan: Relaksasi Regulasi untuk Mengatasi Dampak Pandemi
- ^ Kementerian Keuangan: Realisasi APBN Semester I 2020