Lompat ke isi

Aut dedere aut judicare

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam bidang hukum, prinsip aut dedere aut judicare (Latin untuk "diekstradisi atau dihukum") merujuk kepada kewajiban hukum negara-negara yang berada di bawah hukum internasional untuk menindak orang-orang yang melakukan kejahatan internasional serius ketika tak ada negara lain yang meminta ekstradisi. Kejahatan yang dianggap masuk ke dalam cakupan prinsip aut dedere aut judicare meliputi:

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]