Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.[a] Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2024, terdapat 24 perguruan tinggi negeri badan hukum dan tiap tahunnya terus bertambah.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.[2]
Pengelolaan
[sunting | sunting sumber]Persyaratan
[sunting | sunting sumber]Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11 perguruan tinggi negeri badan hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu:
1 | Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik |
2 | Memenuhi standar minimum kelayakan finansial |
3 | Menjalankan tanggung jawab sosial. |
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut:
- Evaluasi Diri PTN;
- Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum;
- Rancangan Statuta PTN badan hukum;
- Rencana Peralihan PTN badan hukum.
Penetapan status
[sunting | sunting sumber]Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.[3]
Akademik
[sunting | sunting sumber]PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, PTN juga dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.
Biaya pendidikan
[sunting | sunting sumber]PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Keuangan
[sunting | sunting sumber]Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
SDM/tenaga pendidikan
[sunting | sunting sumber]PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.
Daftar perguruan tinggi
[sunting | sunting sumber]Perguruan Tinggi BHMN (2000–2012)
[sunting | sunting sumber]Pada awalnya, PTN yang ditetapkan sebagai PT BHMN berjumlah 4 pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2003, Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebagai PT BHMN. Jumlahnya bertambah pada tahun 2004 yaitu dengan bergabungnya Universitas Pendidikan Indonesia. Sampai dengan tahun 2006, perguruan tinggi negeri yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara berjumlah 7:
- Universitas Indonesia, Depok, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000
- Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
- Institut Pertanian Bogor, Bogor, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000
- Institut Teknologi Bandung, Bandung, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000
- Universitas Sumatera Utara, Medan, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003
- Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004
- Universitas Airlangga, Surabaya, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006
Perguruan Tinggi Negeri Pemerintah (2012–2013)
[sunting | sunting sumber]Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan sebagai landasan hukum BHP berdampak kepada seluruh perguruan tinggi BHMN dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adanya masa transisi status PT Eks-BHMN harus sudah selesai hingga tahun 2013. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masa transisi beberapa Perguruan tinggi Eks-BHMN diantaranya:
- Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012[4]
- Institut Teknologi Bandung, Bandung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012[5]
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (2013-sekarang)
[sunting | sunting sumber]Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN Badan Hukum. Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:
# | Logo | Nama | Singkatan | Dasar Hukum Penetapan | Tanggal Penetapan | Lokasi | Referensi |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Institut Teknologi Bandung | ITB | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 | 14 Oktober 2013 | Jawa Barat | ||
2 | Institut Pertanian Bogor | IPB | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 | 14 Oktober 2013 | Jawa Barat | ||
3 | Universitas Gadjah Mada | UGM | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 | 14 Oktober 2013 | Daerah Istimewa Yogyakarta | ||
4 | Universitas Indonesia | UI | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 | 14 Oktober 2013 | DKI Jakarta[b] | ||
5 | Universitas Pendidikan Indonesia | UPI | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 | 28 Februari 2014 | Jawa Barat | ||
6 | Universitas Sumatera Utara | USU | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 | 28 Februari 2014 | Sumatera Utara | ||
7 | Universitas Airlangga | UNAIR | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 | 14 Mei 2014 | Jawa Timur | ||
8 | Universitas Padjadjaran | UNPAD | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 | 22 Juli 2015 | Jawa Barat | ||
9 | Universitas Diponegoro | UNDIP | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 | 22 Juli 2015 | Jawa Tengah | ||
10 | Universitas Hasanuddin | UNHAS | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 | 22 Juli 2015 | Sulawesi Selatan | ||
11 | Institut Teknologi Sepuluh Nopember | ITS | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 | 22 Juli 2015 | Jawa Timur | ||
12 | Universitas Islam Internasional Indonesia[c] | UIII | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 | 19 Maret 2019 | Jawa Barat | [6] | |
13 | Universitas Sebelas Maret | UNS | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 | 6 Oktober 2020 | Jawa Tengah | [7] | |
14 | Universitas Andalas | UNAND | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 | 31 Agustus 2021 | Sumatera Barat | [8] | |
15 | Universitas Brawijaya | UB | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 | 18 Oktober 2021 | Jawa Timur | [9] | |
16 | Universitas Negeri Padang | UNP | Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 | 25 November 2021 | Sumatera Barat | [10] | |
17 | Universitas Negeri Malang | UM | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2021 | 25 November 2021 | Jawa Timur | [11] | |
18 | Universitas Negeri Yogyakarta | UNY | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 | 20 Oktober 2022 | Daerah Istimewa Yogyakarta | ||
19 | Universitas Negeri Semarang | UNNES | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 | 20 Oktober 2022 | Jawa Tengah | ||
20 | Universitas Negeri Surabaya | UNESA | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 | 20 Oktober 2022 | Jawa Timur | ||
21 | Universitas Syiah Kuala | USK | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 | 20 Oktober 2022 | Aceh | ||
22 | Universitas Terbuka | UT | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 | 20 Oktober 2022 | Banten | ||
23 | Universitas Negeri Jakarta | UNJ | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 | 14 Agustus 2024 | DKI Jakarta | ||
24 | Universitas Sriwijaya | UNSRI | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 | 14 Agustus 2024 | Sumatera Selatan |
Catatan
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Pengertian & Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU, PTN-Satker". SEVIMA. 2020-06-24. Diakses tanggal 2021-11-10.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
- ^ Seputar PTN BH/PTN BLU/PTN Satker/PTN Baru
- ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-04-21. Diakses tanggal 2012-06-09.
- ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-05-23. Diakses tanggal 2012-06-09.
- ^ https://jdih.uiii.ac.id/detail/79
- ^ "Presiden Tandatangani PP UNS PTN BH, UNS Bersiap Masuk Masa Transisi". Universitas Sebelas Maret (dalam bahasa Inggris). 2020-10-08. Diakses tanggal 2021-01-01.
- ^ "Unand Ditetapkan sebagai PTN-BH ke-13". Harian Singgalang. Diakses tanggal 06 September 2021.
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 (PDF). Biro Hukum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2021.
- ^ "Universitas Negeri Padang Resmi Menjadi PTNBH". unp.ac.id.
- ^ jdih.setneg.go.id https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Diakses tanggal 2021-12-01. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)