Lompat ke isi

Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari BWS Sumatera VIII)

Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII atau biasa disingkat menjadi BBWS Sumatera VIII, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas mengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau. Hingga akhir tahun 2022, organisasi ini berkantor pusat di Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Tugas organisasi ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan di WS Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau.[1]

Peta wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 2006 saat Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII (BWS Sumatera VIII) untuk mengelola sumber daya air di WS Musi, WS Sugihan, dan WS Banyuasin.[2] Pada tahun 2008, status organisasi ini ditingkatkan menjadi balai besar dengan wilayah kerjanya meliputi WS Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau dan WS Bangka.[3][4] Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk BWS Bangka Belitung untuk mengelola sumber daya air di WS Bangka, sehingga sejak saat itu, organisasi ini hanya bertugas mengelola sumber daya air di WS Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau.[5]

Peta wilayah sungai (WS) dalam otoritas BBWS Sumatera VIII beserta daerah aliran sungai (DAS) yang tercakup didalamnya.
Peta wilayah sungai (WS) dalam otoritas BBWS Sumatera VIII beserta daerah aliran sungai (DAS) yang tercakup didalamnya.

Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola daerah irigasi di WS Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi lintas provinsi dan daerah irigasi dengan luas baku minimal 3.000 hektar. Daerah irigasi tersebut meliputi:[6]

  1. Daerah Irigasi Komering Selatan / Way Komering (62.536 hektar)
  2. Daerah Irigasi Rawa Delta Air Sugihan Kiri (34.690 hektar)
  3. Daerah Irigasi Rawa Pulau Rimau (28.184 hektar)
  4. Daerah Irigasi Rawa Sugihan Kanan (20.885 hektar)
  5. Daerah Irigasi Rawa Telang I (18.676 hektar)
  6. Daerah Irigasi Rawa Air Saleh (17.011 hektar)
  7. Daerah Irigasi Rawa Karang Agung II / Tengah (17.000 hektar)
  8. Daerah Irigasi Rawa Padang Sugihan (10.200 hektar)
  9. Daerah Irigasi Kelingi Tugu Mulyo (10.163 hektar)
  10. Daerah Irigasi Rawa Ka. Agung Hilir (9.777 hektar)
  11. Daerah Irigasi Rawa Ogan Keramasan I + II (9.660 hektar)
  12. Daerah Irigasi Rawa Telang II (9.660 hektar)
  13. Daerah Irigasi Air Lakitan (9.500 hektar)
  14. Daerah Irigasi Rawa Kr. Agung Hilir (6.350 hektar)
  15. Daerah Irigasi Rawa Karang Agung I (6.300 hektar)
  16. Daerah Irigasi Rawa Air Tenggulang (6.156 hektar)
  17. Daerah Irigasi Rawa Delta Upang (5.896 hektar)
  18. Daerah Irigasi Rawa Delta Cinta Manis (5.554 hektar)
  19. Daerah Irigasi Rawa Gasing Puntian (4.830 hektar)
  20. Daerah Irigasi Rawa Air Senda (4.711 hektar)
  21. Daerah Irigasi Rawa Kumbang Padang (4.268 hektar)
  22. Daerah Irigasi Rawa Karang Agung Tengah (4.001 hektar)
  23. Daerah Irigasi Rawa Lubuk Tanjung Seteko (3.876 hektar)
  24. Daerah Irigasi Rawa Sungai Lumpur (3.500 hektar)
  25. Daerah Irigasi Air Keruh (3.152 hektar)
  26. Daerah Irigasi Lintang Kanan (3.054 hektar)
  27. Daerah Irigasi Muara Riben (3.050 hektar)
  28. Daerah Irigasi Lintang Kiri (3.038 hektar)

Operasional dan pemeliharaan semua daerah irigasi di atas diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, kecuali Daerah Irigasi Komering Selatan / Way Komering yang operasional dan pemeliharaannya dilakukan langsung oleh organisasi ini. Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua daerah irigasi di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2006" (PDF). Kementerian Umum Dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 21 Juli 2023. 
  3. ^ "Sejarah". BBWS Sumatera VIII. Diakses tanggal 4 Agustus 2023. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 34/PRT/M/2015" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses tanggal 1 Februari 2023. 
  5. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/2015". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2015. Diakses tanggal 29 Januari 2023. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]