Lompat ke isi

Badan Kebijakan Perdagangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Kebijakan Perdagangan
Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Kepala BadanFajarini Puntodewi, S.H., M.Si.[1][2]
Situs web
bkperdag.kemendag.go.id

Badan Kebijakan Perdagangan (dahulu Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan) [1] merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[3]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Kebijakan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2][3]

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[4][4]

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  2. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan [5]
  2. Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional [6]
  3. Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik [7]
  4. Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan [8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]